ICMI Dorong Ketercapaian Energi Terbarukan

Ghani Nurcahyadi
28/5/2018 20:10
ICMI Dorong Ketercapaian Energi Terbarukan
(Ist)

DI tengah keraguan para pengamat energi tentang ketercapaian 23,7% komitmen Indonesia yang tidak akan terpenuhi, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), Ir Prasetyo Sunaryo, justru optimistis hal itu akan tercapai, jika semua elemen bangsa saling bersinergi.

Salah satu isu sentral yang dibahas dalam Focus Grup Discussion (FGD) Energi Terbarukan dan Konservasi Energi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada Senin (28/5) adalah mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Paris Agreement Konferensi yang lahir dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau (Conference of Parties/COP) ke-21, pada 30 November-12 Desember 2015.

Komitmen itu diratifikasi pula oleh Indonesia pada 31 Oktober 2016, dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim).

Ratifikasi ini mengharuskan Indonesia menggunakan energi terbarukan sebesar 7,7% pada 2018 dan meningkat menjadi 23,7% pada 2025.

"Ketercapaian angka 23,7% di 2025 yang berarti setiap tahun dari 2018 rata-rata harus tumbuh 2%, insya Allah akan tercapai apabila semua elemen bangsa turut serta berperan. Energi tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan pokok. Bila pemerintah memandang energi sebagai kebutuhan pokok, maka kebijakan terhadap energi terbarukan selalu memikirkan jangka panjang, termasuk dalam pemberian subsidi," urai Prasetyo saat FGD di DPP LDII, Senin.

Prasetyo mengingatkan, siapa pun presiden yang memenangi Pemilihan Umum 2019 agar benar-benar memperhatikan Paris Agreement mengenai perubahan cuaca, yang mengharuskan Indonesia mampu menggunakan energi terbarukan sebesar 23,7% dari total bauran energi nasional.

Pasalnya, presiden yang terpilih pada 2019, masa jabatannya berakhir pada 2024.

Bila presiden yang terpilih nanti gagal mewujudkan target dari Paris Agreement, sama halnya mempermalukan bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan internasional, belum lagi sanksi moral dan embargo bagi produk-produk ekspor Indonesia.

"Presiden yang terpilih pada 2024 tentu menanggung beban dari kegagalan pemimpin sebelumnya, ini juga tidak fair," ujarnya.

Untuk membantu pemerintah dalam pencapaian target penggunaan energi terbarukan, Pras mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) mengedukasi masyaraat untuk berinovasi memanfaatkan matahari, angin, dan air, sebagai sumber energi. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya