IKATAN Bidan Indonesia (IBI) mengungkapkan masih ada puskesmas yang melakukan pemotongan dana klaim jasa persalinan bidan pada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
''Padahal, peraturan sudah jelas. Kalau persalinan dilakukan di fasilitas pemerintah, fee bidan tidak boleh dipotong,'' ujar Ketua Umum PB IBI Emi Nurjasmi, di sela acara penandatanganan kesepakatan bersama antara IBI dan BPJS Kesehatan, di Jakarta, kemarin (Kamis, 19/3/2015).
Peraturan yang dimaksud Emi ialah Permenkes No 28 Tahun 2014, yang tegas menyebutkan bahwa puskesmas tidak boleh memotong uang jasa layanan bidan. Pemotongan dana hanya boleh dilakukan oleh klinik pratama dan dokter praktik pribadi, dengan besaran maksimal 10%.
Kendati peraturan sudah jelas menyebutkan larangan pemotongan, pada praktiknya banyak puskesmas berkukuh melakukan hal itu. Bahkan di sejumlah puskesmas, jasa bidan yang dipotong bisa mencapai 40%. Menurut dia, dalih petugas puskesmas melakukan pemotongan beragam, yakni mulai dari retribusi hingga biaya administrasi pencairan dana.
Sayangnya, Emi menolak menyebutkan nama puskesmas yang melakukan praktik itu. Namun, dia memberi sedikit bocoran, kejadian itu terjadi di puskesmas yang ada di Kota Surabaya, dan daerah Bantul serta Sleman, Yogyakarta.
Saat menanggapi hal itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan praktik pemotongan dengan alasan setoran ke puskesmas tidak diperbolehkan. Praktik seperti itu, kata dia, sudah tergolong menyalahi peraturan yang ditetapkan.
''Kalau ada puskesmas yang memotong jasa bidan, sebaiknya segera dilaporkan ke kita,'' tutur dia.
Perlu diketahui, dengan berlakunya program JKN pada awal tahun lalu, bidan praktik mandiri tidak bisa secara langsung melayani peserta program JKN. Pasalnya, bidan tidak bisa lagi menjalin kerja sama secara langsung dengan BPJS Kesehatan yang mengelola program JKN.
Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bila akan melayani peserta JKN, bidan harus menjalin jejaring dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik pribadi.
Revisi jejaring Berkenaan kebijakan jejaring tersebut, Emi juga meminta agar kebijakan tersebut direvisi. Pasalnya masih banyak puskesmas di sejumlah daerah yang menolak melakukan jejaring dengan bidan karena takut dana kapitasi mereka berkurang.
Dana kapitasi adalah besaran dana yang diberikan BPJS Kesehatan ke FKTP berdasarkan jumlah peserta yang tedaftar di sana.
Saat ini misalnya, dari sekitar 40 ribu bidan mandiri, hanya sekitar 5% yang menjalin jejaring dengan FKTP. Fenomena seperti itu, lanjut dia, juga merugikan pasien JKN, karena akhirnya pasien terpaksa membayar sendiri pelayanan di bidan ketimbang harus repot ke puskesmas.
Pasalnya, kebanyakan pasien bidan ialah kaum perempuan yang umumnya meminta layanan kontrasepsi dan pemeriksaan sebelum melahirkan (antenatal care-ANC) yang lebih nyaman bila dilayani bidan.
Merespons hal itu, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menjelaskan konsep berjejaring bertujuan agar keilmuan para tenaga medis bisa terus terbarukan. Kendati demikian, dia tidak menutup mata jika konsep berjejaring juga perlu dievaluasi untuk perbaikan. (H-2)