Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara empat orang pelaku pembantaian beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, siap disidangkan. Keempat tersangka masing-masing yaitu berinisial JS, S, S dan BP. Berkas keempatnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 22 Mei 2018. Saat ini berkas telah siap diserahkan bersamaan dengan barang bukti oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, mengatakan dirinya berharap agar semua masyarakat memahami jika perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.
“Semoga penangkapan ini memberikan efek jera. Jika masih ada pelaku yang masih nekat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sembiring.
Pelaku ditangkap oleh Tim yang terdiri dari SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir, pada tanggal 2 April 2018, di Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Diceritakan Edward, penangkapan bermulai di TKP pertama, sekitar pukul 14.00 tim berhasil mengamankan JS yang berperan sebagai tukang sembelih beruang. Dari penangkapan tersebut ditemukan bagian-bagian tubuh beruang berupa kulit, potongan kaki, tengkorak kepala, dan beberapa potongan daging beruang.
Menindaklanjuti informasi dari JS, sekitar pukul 16.00, Tim menuju rumah pelaku lainnya yakni GS yang juga berperan sebagai penyembelih. Tim menemukan barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senapan angin, 1 pisau dan 1 karung potongan-potongan daging beruang.
Kemudian sekitar pukul 17.00 Tim berhasil mengamankan FB yang juga berperan sebagai penyembelih. Pelaku lainnya JP ditemukan di rumahnya sekitar pukul 20.00, setelah ditunjukkan oleh S. Barang bukti yang diamankan dari rumah JP adalah bagian-bagian tubuh beruang dan 1 karung berisi tali-tali nilon yang menurut JP merupakan perlengkapan jerat beruang.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved