Ahli Waris Bisa Gantikan Jemaah yang Wafat

Ade Alawi
27/5/2018 17:16
Ahli Waris Bisa Gantikan Jemaah yang Wafat
(MI/Siswantini Suryandari )

BAGI calon jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli warisnya. Namun demikian, pelimpahan porsi wafat itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/ menantu. Dibuktikan dengan penetapan pengadilan negeri," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Ahmad Basori di hadapan 780 Petugas Haji Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (27/6).

Petugas Haji yang akan bertugas di Arab Saudi pada musim haji 1439H/2018H menjalani pembekalan selama 10 hari (26 Mei-4 Juni). Pembekalan dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Sabtu (26/6) malam.

Persyaratan lain, kata Ahda, adanya permintaan dari keluarga jemaah yang sudah melunasi, namun meninggal dunia sebelum berangkat. Verifikasi atas hal itu, lanjut Ahda, dilakukan di Kanwil dan
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.

"Jemaah pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya setelah menyiapkan seluruh dokumen," jelas Ahda.

Di sisi lain, terkait calon haji yang sudah menunaikan ibadah haji, yang bersangkutan masih diperbolehkan berangkat.  "Bagi yang sudah pernah haji baru diperbolehkan mendaftar kembali 10 tahun setelah pergi haji terakhir," ujar Ahda. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya