Pemerintah-DPR Sepakati Penggunaan Dana Cadangan Haji

Syarief Oebaidillah
24/5/2018 23:40
Pemerintah-DPR Sepakati Penggunaan Dana Cadangan Haji
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENGANTISIPASI fluktuasi kurs dolar AS yang meroket, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati penggunaan safeguarding atau dana cadangan haji senilai Rp580.990.356.076.

Hal tersebut tertuang pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong itu teragendakan tentang Perubahan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 dan isu aktual tentang mubalig.

Penetapan penggunaan dana cadangan haji ini bersama BPKH sesuai peraturan harus melalui persetujuan DPR yang nantinya akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres," kata Menag pada raker tersebut di Gedung DPR Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Lukman, tambahan komponen safeguarding (dana cadangan) untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar daIam indirect cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun ini sebesar Rp550.990.356.076. Sehingga komponen safeguarding untuk keperluan penggunaan selisih kurs dan keperluan lain yang bersifat force majeure menjadi Rp580.990.356.

Hal ini terjadi, ungkap Lukman, karena jumlah total indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui usulan Menteri Agama mengenai indirect cost BPIH Khusus tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp16.690.529.000.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengingatkan agar jajaran Kemenag dapat menjelaskan kepada publik bahwa penggunaan dana cadangan bukanlah kemauan DPR dan jangan disalahartikan DPR yang meminta penambahan dana cadangan.

"Saya minta Menag menjelaskan ke publik khususnya pada calon jemaah haji bahwa penggunaan dana ini merupakan kebutuhan mendesak Pemerintah bukan karena permintaan DPR," tegasnya.

Sedangkan KH Choirul Muna dari Fraksi NasDem mempertanyakan penggunaan dana cadangan haji khusus atau travel haji khusus Rp16 miliar.

"Mengapa dana cadangan haji khusus mesti menggunakan dana cadangan dari haji reguler," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya