Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK yang mengambil manfaat dalam penggunaan frekuensi radio harus diberikan edukasi sehingga tidak mengganggu keselamatan penerbangan di Tanah Air.
Upaya edukasi publik dalam penggunaan frekuensi radio amat penting dan strategis sehingga masyarakat pengguna memanfaatkannya secara bijak manakala berada di ruang udara publik.
Hal tersebut dikemukakan Tenaga Ahli Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung, pada diskusi bertajuk 'Edukasi Publik tentang Pemanfaatan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi' di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (24/5).
Freddy mengutip mukadimah Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012.yang menyebutkan frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga, serta dlindungi oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mengingatkan di masa lalu, pemerintah pernah memanjakan penggunaan frekuensi melalui media penyiaran dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat luas.
"Namun kini zaman telah berubah, pemerintah harus menata ulang frekuensi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk semua sektor pembangunanl," tandas Freddy.
Mantan Dirjen di Kemenkominfo ini mengingatkan bahwa tidak semua pihak menyadari bahwa frekuensi adalah sumber daya alam terbatas.
"Karena ketidaktahuan dan kurang edukasi ada kalangan masyarakat yang bisa seenaknya menggunakan frekuensi tanpa peduli ada pihak yang terganggu bahkan terancam bahaya," cetus alumni FISIP Universitas Indonesia ini.
Terkait itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang memiliki tugas dan fungsi dalam menata frekuensi menemukan data sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam memanfaatkan frekuensi radio, di antaranya kegiatan kelautan dan kapal, pelajar dan mahasiswa, serta para pekerja di pertambangan.
" Pemerintah dalam hal ini Ditjen SDPPI memiliki keterbatasan dalam menjangkau kelompok masyarakat untuk memberikan edukasi tentang cara yang.bijak.Nah, peran insan media massa penting turut mengedukasi publik," tandas Freddy.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail, menyatakan, hal penting dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio adalah pemanfaatan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ismail menjelaskan pada 2017 dari total sekitar Rp21 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan Kemenkominfo, Rp16 triliun di antaranya berasal dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dikelola oleh Ditjen SDPPI.
Namun begitu, ia mengutarakan jika menerima PNBP besar tetapi frekuensi menganggur menjadi kurang bermanfaat. Jika spektrum frekuensi radio dimanfaatkan secara optimal, artinya bahwa pelayanan yang diterima masyarakat akan lebih baik, akses internet menjadi lebih cepat, kirim video, unduh juga akan lebih cepat dan optimal.
Dikatakan Ismail, selain optimalisasi pemanfaatan frekuensi, masalah pengunaan perangkat radio 'ilegal' juga menjadi concern SDPPI.
Ia mencontohkan gangguan pada penerbangan kerap terjadi di wilayah pantura Jawa, Maluku, dan Papua. Di kawasan tersebut, banyak terdapat aktivitas kapal penangkapan ikan yang menggunakan perangkat radio all band, yang sebenarnya diperuntukkan bagi radio amatir.
Pihaknya berupaya untuk mengatasi hal tersebut sehingga baik aktivitas penangkapan ikan maupun dunia penerbangan tidak saling terganggu.
Saat ini Ismail mengaku tengah menyiapkan produksi alat komunikasi untuk nelayan secara massal dengan harga terjangkau. Dalam hal ini, SDPPI menggandeng PT LEN Industri dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved