Setelah Rekomendasi, Muncul Dukungan Sertifikasi Mubaligh

Syarief Oebaidillah
20/5/2018 17:10
Setelah Rekomendasi, Muncul Dukungan Sertifikasi Mubaligh
(Ilustrasi)

PENETAPAN daftar 200 nama penceramah agama atau Dai oleh Kementerian Agama (Kemenag) mencuatkan polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia ( MUI) pun unjuk suara membolehkan kendati hal itu tidak mengikat.

Begitupun jika Kemenag akan melakukan sertifikasi para dai, MUI nampaknya tidak keberatan sepanjang digunakan meningkatkan kapasitas mereka.

"Jika ada yang mengaitkan penyusunan daftar mubaligh atau dai dengan program sertifikasi da'i atau mubaligh yang pernah diinisiasi oleh Kemenag, menurut saya juga tidak ada masalah sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas mubaligh, dalam memberikan siraman rohani kepada umat," papar Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid menjawab Media Indonesia di Jakarta, kemarin .

Zainut beralasan bahwa hal ini penting mengingat perkembangan zaman begitu cepat sehingga mengharuskan seorang mubaligh atau dai untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah, sehingga hal tersebut mutlak diperlukan oleh seorang mubaligh.

Namun begitu, Zainut mengingatkan dalam proses mendaftar ataupun akan melakukan sertifikasi sebaiknya Kemenag memang harus lebih banyak mendengar dan menyerap masukan dari berbagai sumber termasuk ormas-ormas Islam dan masyarakat luas agar memperoleh data yang lebih obyektif.

Meskipun demikian, lanjut dia, Kemenag juga tidak boleh terlalu longgar menerima semua masukan. Jika memang ada usulan nama yang selama ini terindikasi berpotensi menimbulkan masalah, kontroversi dan perpecahan di kalangan umat, Kemenag harus berani untuk menolaknya.

"MUI percaya Kemenag memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menilai rekam jejak para mubaligh secara transparan, jujur dan obyektif. Sehingga terhindar dari kepentingan yang subyektif, " ujarnya.

Hemat dia, apa yang diinisiasi oleh Kementerian Agama (Kemenag) itu bukanlah upaya untuk membatasi dakwah para mubaligh.Karena siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh membatasi aktivitas dakwah.

" Negara menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut ajaran agama dan keyakinannya. Membatasi aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan berarti bertentangan dengan konstitusi, " pungkas Zainut Tauhid. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya