KLHK Tunggu Jawaban MA

Putri Rosmalia Octaviyani
19/5/2018 06:00
KLHK Tunggu Jawaban MA
(MI/FERDIAN ANAND)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memproses memori banding yang akan diajukan terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus pembakaran 61.803 hektare gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

KLHK juga menunggu jawaban atas pengaduan kementerian itu kepada MA dan Badan Pengawasan MA, sebab majelis hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan memenangkan gugatan PT Kalista Alam (PTKA) selaku pembakar lahan gambut.

"Betul, (KLHK) menunggu putusan MA. Untuk memori banding, masih dalam proses finalisasi," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, sejak KLHK mengadukan putusan PN Meulaboh tertanggal 13 April yang memenangkan gugatan PTKA kepada Ketua MA dan Badan Pengawasan MA, KLHK telah dimintai keterangan oleh Badan Pengawasan MA pada 11 Mei lalu.

Kasus ini bermula ketika perusahaan kelapa sawit PTKA membakar lahan gambut Rawa Tripa seluas 61.803 hektare sebagai proses pembersihan lahan. Padahal, lahan tersebut merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang berfungsi sebagai hutan lindung.

Praktik itu membuat perusahaan dipidanakan dan pada 2014 oleh PN Meulaboh dijatuhi hukuman ganti rugi Rp114 miliar ke negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251 miliar. Namun, sebelum putus-an dilaksanakan, PTKA mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tetapi ditolak. MA juga menolak peninjauan kembali kasus itu.

Bahkan putusan MA No 1 PK/Pdt/2015 salah satunya meme-rintahkan untuk mengeksekusi keputusan PN Meulaboh. Namun, alih-alih membayar denda yang diwajibkan tersebut, PTKA belakangan melalui PN Meulaboh malah menggugat balik KLHK, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor Badan Pertanah-an Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pada 13 April, Majelis Hakim PN Meulaboh memenangkan gugatan PTKA. Artinya, keputusan PN Meulaboh tersebut menentang putusan MA. Dimenangkannya gugatan itu juga membuat PTKA berpotensi terbebas dari tanggung jawab memulihkan area rawa gambut yang rusak akibat pembakaran, maupun membayar ganti rugi kepada negara.

Lakukan upaya
Ragil mengatakan, dalam perkara perdata, kedudukan para pihak sama. Dengan keluarnya keputusan PN Meulaboh untuk menunda eksekusi, tidak bisa dilakukan pemaksaan bagi PTKA untuk tetap melaksanakan pemulihan, meskipun sebelumnya MA telah secara final menetapkan mereka bersalah dan harus segera melakukan eksekusi pemulihan.

"KLHK hanya melakukan berbagai upaya, mulai dari mengajukan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengadu (ke Badan Pengawasan MA), mengajukan kasasi untuk pembatalan penetapan yang menunda pelaksanaan eksekusi, serta mengajukan upaya hukum banding selaku pihak tergugat," ujar Ragil.

Sementara itu, Wakil Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Era Purnamasari menduga PTKA telah memainkan strategi untuk dengan sengaja menunda eksekusi denda Rp365 miliar. Upaya itu dilakukan dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA.

(H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya