Alumni Sekolah Ajarkan Paham Radikal kepada Anak

Sri Utami
15/5/2018 21:05
Alumni Sekolah Ajarkan Paham Radikal kepada Anak
(ANTARA)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak melihat keseriusan pemerintah dalam menangkal paham radikal terhadap anak. Dalam tragedi bom di Surabaya, Jawa Timur, perekrutan anak menjadi martir dalam aksi tersebut menjadi bukti lemahnya pemerintah dalam membangun nilai, edukasi, serta sikap saling menghargai perbedaan dan rasa nasionalisme.

Anggota KPAI, Retno Listyarti, mengungkapkan, pendidikan yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya memberikan kesadaran bahaya radikalisme.

"Nyatanya paham ini bisa masuk ke lingkungan sekolah melalui peran alumni. Mereka memberikan tutor kecil yang dipegang oleh anak-anak. Setiap anak minimal memiliki lima tutor yang berisikan pemahaman paham ini," ungkapnya di Jakarta, Selasa (15/5).

Retno merinci, paham radikal tersebut masuk ke lingkungan sekolah melalui aktifitas ekstrakurikuler rohani yang dilakukan para alumni. Mereka juga melakukan pendekatan personal dengan rapi dengan melihat kebutuhan setiap anak.

"Jadi pendekatan sangat personal. Seperti misalnya satu anak butuh belajar fisika, maka dia akan ajarkan itu. Kebutuhan uang juga misalnya. Dari sanalah mereka masuk," tegasnya.

Peran sekolah, lanjut dia, sangat penting mendeteksi masuknya paham tersebut. Gejala itu bisa terlihat dari sikap anak didik yang cenderung mencolok di lingkungannya. Dia mencontohkan anak-anak dengan sangat mudah mengatakan kafir, togut, dan hal lainnya yang bersifat tidak menghargai perbedaan.

"Gejala ini bisa sangat mudah dilihat. Misalnya anak yang tidam mau hormat bendera saat upacara tapi syangnya gurunya juga ada yang seperti itu. Dan pemahaman gurunya sebenarnya tidak paham bahaya ini jadi tidak ada pendekatan personal untuk menangkal ini," tegasnya.

Tidak hanya itu sekolah pihak sekolah juga tidak selektif dalam memilih penceramah yang masuk dalam lingkungan sekolah. Padahal, sikap selektif tersebut sangat dibutuhkan sebagai tindakan pencegahan. Selama ini, upaya yang dilakukan pemerintah melalui pengajaran paham nasionalis hanya diterapkan kepada guru agama dan PKN. Padahal, pemahaman ini harus diterapkan kepada semua guru.

"Harusnya itu diterapkan kepada semua guru. Dan juga penceramah yang didatangkan dari luar harus dipastikan apakah dalam ceramahnya tidak ada paham radikal. Itu penting sebagai tindakan preventif selain kurikulum yang diberikan masih sangat umum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto, menuturkan output indoktrinasi anak oleh pelaku jaringan teror biasanya tidak mengarah pada direct violence agar anak tidak terlibat dalam aksi bom, melainkan melalui tahap tertentu.

"Anak juga terlibat menebarkan ekspresi kebencian di antaranya kebencian terhadap pemerintah, aparat negara. Sistem penyebaran paham teror menyebar secara personal secara masif sehingga pola geraknya sulit dilacak. Maka deteksi dini harus dilakukan oleh berbagai pihak," tuturnya.

Terkait dengan rencana tegas dalam untuk melindungi anak dari paham radikal dalam undang-undang terorisme, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan pihaknya tetap mendorong pemerintah tetap menggunakan peradilan anak dan undang- undang perlindungan anak.

"Kami terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk membahas ini. Dan sebelum ada rencana UU ini kami sudah bekerja sama dengan berbagai pihak kepada anak-anak yang sudah terpapar paham radikal. Bahkan ada anak secara autodidak belajar membuat senjata selama enam tahun dengan paham radikal," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya