1949: UUD Baru Jerman Timur Disahkan

19/3/2015 00:00
1949: UUD Baru Jerman Timur Disahkan
(DW DE)
DEWAN Rakyat di kawasan Jerman bagian timur yang diduduki Soviet pasca-PD II mengesahkan UUD baru yang sekaligus menandai ditetapkannya pemisahan Jerman.

Status Jerman menjadi sumber perseteruan antara AS dan Uni Soviet, bahkan sebelum PD II berakhir.

Ketika akhirnya PD berakhir Mei 1945, tentara Rusia menduduki sebagian besar kawasan Jerman, termasuk Berlin. Setelah diadakan negosiasi antara AS, Rusia, Inggris, dan Prancis, disetujui pembagian daerah pendudukan antara AS dan Rusia.

Kota Berlin pun dibelah dua, bagian timur diduduki Soviet dan bagian barat diduduki AS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya