Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNDAAN eksekusi hukuman terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PTKA) sangat disayangkan. Perusahaan yang dinyatakan bersalah atas kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa, Aceh, pada 2014 itu hingga kini belum menjalani sanksi yang dijatuhkan.
"Kami kaget mengetahui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh justru mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA. Kami melihat ini merupakan hal yang aneh," ujar juru bicara Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Fahmi Muhammad, pada aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, pada 2014 PTKA dinyatakan bersalah oleh PN Meulaboh karena melakukan pembersihan lahan dengan membakar lahan gambut Rawa Tripa. Hutan gambut seluas 61.803 hektare yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, itu bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang berfungsi sebagai hutan lindung.
PTKA diwajibkan mengganti rugi Rp114 miliar ke negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251 miliar. PTKA lalu mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tapi ditolak. MA pun menolak peninjauan kembali kasus itu.
Namun, alih-alih membayar denda, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.
Pada Jumat (13/4), majelis hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Register Perkara No. 14/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian LHK pada kasus sebelumnya menjadi alasannya.
"Seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. Penundaan eksekusi hukuman terhadap PTKA sangat merugikan," ujar Fahmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved