Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TRANSAKSI terkait dengan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 trilliun per tahun. Kejahatan itu menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia.
Praktik perdagangan satwa liar tersebut mengancam kelestarian satwa secara terus-menerus. Bahkan, selama tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangani 187 kasus terkait dengan perdagangan dan perburuan ilegal satwa liar. Dari kasus sebanyak itu, barang bukti yang disita berupa 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa.
“Konservasi satwa terancam oleh perburuan dan perdagangan liar. Belum lagi ancaman fragmentasi habitat dan konflik perebutan ruang antara manusia dan hewan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (30/4).
Ia lalu mencontohkan pembunuhan orang utan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur awal tahun ini yang menjadi perhatian publik. Begitu juga dengan konflik manusia dan harimau Bonita di Provinsi Riau. “Ini memperlihatkan bahwa kejahatan satwa liar masih terus terjadi,” katanya.
Menurutnya, praktik ilegal lain yang tengah berkembang ialah perdagangan satwa dilindungi secara daring. Selama enam bulan terakhir terdapat 532 unggahan di internet yang terindikasi memperdagangkan satwa liar.
Praktik-praktik tersebut, ujar Rasio, harus ditangani secara kolaboratif bersama berbagai pihak. Penegakan hukum juga harus diterapkan lebih tegas. “Perdagangan satwa menjadi bisnis yang tinggi profit, tapi berisiko rendah. Karena itu, butuh penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan satwa di-lindungi, imbuhnya, KLHK kini sedang memperkuat sistem pemantauan dan intelijen berbasis teknologi informasi. Termasuk pemantauan perdagangan satwa secara daring melalui cyber patrol serta membangun sistem pemantauan kerawanan keamanan hutan (Spartan) terpadu dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.
“Penegakan hukum multidoor untuk kejahatan TSL (tumbuhan dan satwa liar) menjadi salah satu prioritas KLHK guna meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, KLHK memperkuat ja-ringan penegakan hukum dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Interpol. Di samping itu, peningkatan kapasitas penyidikan dan pengamanan.
Dimusnahkan
Sementara itu, sejumlah barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa liar oleh KLHK dimusnahkan. Barang bukti tersebut mencapai delapan truk yang terdiri atas 213 karung kerapas kura-kura, 248 kilogram (kg) sisik trenggiling, dan 6.168 lembar kulit reptil. Selain itu, 14 lembar kulit harimau, macan tutul, dan beruang. Terdapat pula 30 kg potongan tanduk rusa dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved