Revisi UU Konservasi Diharapkan Perberat Sanksi

Dhika Kusuma Winata
01/5/2018 16:40
Revisi UU Konservasi Diharapkan Perberat Sanksi
(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang tengah bergulir diharapkan bisa memperberat sanksi bagi pelanggar, khususnya dalam hal perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal.

Kepala Satuan Tugas Sumber Daya Alam (Satgas SDA) Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak, mengatakan beleid yang telah berlaku selama lebih dari 27 tahun itu tidak lagi efektif sebagai payung hukum untuk membuat jera para pelaku perdagangan TSL.

Ancaman hukumannya dinilai terlalu rendah. Padahal, bisnis ilegal TSL mendatangkan keuntungan besar bagi para pemainnya.

"Harga satwa yang diperdagangkan bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi denda pada pidana dalam UU No 5/1990 hanya Rp100 juta," kata Ricardo di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (30/4).

Dalam beleid itu, ancaman pidana terhadap pelaku perdagangan satwa liar ialah hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Namun, lanjut Ricardo, kebanyakan putusan yang dijatuhkan tergolong ringan. Bahkan sejumlah hukuman yang dijatuhkan hanya di bawah satu tahun penjara.

"Supaya ada efek jera revisi diperlukan karena UU tersebut sudah tertinggal. Penyidik sudah bersusah payah menangkap pelaku tapi hukumannya ringan."

Kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi menempati peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi lebih dari Rp13 trilliun per tahun.

Selama tiga tahun terakhir, KLHK telah menangani 187 kasus perdagangan TSL. Sebanyak 8 truk satwa hasil sitaan telah dimusnahkan KLHK, Senin (30/4).

Total sitaan tersebut sekitar 10 ribu item. Meliputi 213 karung kerapas kura-kura, 248 kg sisik trenggiling, dan 6.168 lembar kulit reptil.

Selain itu, turut dimusnahkan bagian tubuh satwa liar lain berupa 366 buah kepala, tanduk, kuku, serta 14 lembar kulit dari harimau, macan tutul, beruang. Terdapat pula 66 potongan tanduk rusa. Barang bukti dimusnahkan menggunakan teknologi thermal di Pelabuhan Ratu, Banten.

"Kejahatan satwa liar merupakan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Nilai konservasi dan nilai lingkungannya tidak bisa diukur secara ekonomi karena sangat berharga," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya