Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH harus memastikan daerah yang akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bakal mengoperasikan pengendali pencemaran udara pada insinerator pembakar sampah. Hal itu penting untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan akibat sistem pembakaran sampah berskala besar.
“Disebutkan salah satunya harus yang berwawasan lingkungan. Itu standarnya kemudian seperti apa? Itu yang harus digali,” kata ahli teknik lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri dalam diskusi Kopi Sore bersama Danone-Aqua: Earth Day 2018 di Jakarta, kemarin.
Enri mengatakan pemerintah pusat harus terus membantu pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya tercantum dalam peraturan presiden sebagai lokasi pengembangan PLTSa untuk menggunakan teknologi pengendali pencemaran udara tersebut. Jika tidak, tujuan penciptaan PLTSa ramah lingkungan tidak akan terwujud.
“Karena ini tujuannya agar ramah lingkungan, jadi pengendalinya merupakan yang utama harus dimiliki,” ujarnya. Alat pengendali pencemaran udara dengan teknologi tersebut, katanya, telah digunakan di beberapa negara yang memiliki PLTSa berskala besar. Di antaranya Jepang, Singapura, dan beberapa negara Eropa.
Sementara itu, Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto mengatakan optimalisasi pengolahan sampah menjadi listrik dengan sistem circulating heat combustion boiler (CHCB) di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, segera terlaksana.
Setelah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan terbit, pihaknya tinggal menunggu kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (persero). (Pro/Gan/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved