Kehadiran Dosen Asing bukan Ancaman

(Bay/H-2)
19/4/2018 23:05
Kehadiran Dosen Asing bukan Ancaman
(thinkstock)

TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) 26 Maret lalu membuka ruang bagi dosen asing untuk bekerja di Indonesia. Pemerintah berencana mendatangkan 200 dosen asing.

Namun, ada kekhawatiran, mereka akan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional. Saat menanggapi hal itu, Dirjen Sumber Daya Iptek Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan nilai-nilai ketahanan sosial dan nasional telah dimasukkan ke kurikulum pendidikan tinggi.

"Pembelajaran sesuai kurikulum itu menjadi tugas dosen kita, bukan dosen asing," katanya pada diskusi Menyiapkan Dosen Masa Depan di Jakarta,kamis (19/4).

Selain itu, lanjutnya, dengan jumlah dosen Tanah Air yang mencapai 277 ribu orang, jumlah 200 dosen asing tergolong kecil. "Sebaliknya, saya berpendapat kehadiran dosen asing secara positif akan dapat menumbuhkan iklim akademik yang baik, terjadi pertukaran ilmu pengetahuan dan terbentuknya jaringan cara kerja imiah," papar Ali Ghufron.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya