Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarga

Siswantini Suryandari
19/4/2018 10:45
Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarga
(MI/Siswantini Suryandari )

KEMENTERIAN Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya ,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat yakni, pertama permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat. Kedua, kebijakan wafat dapat digantikan adalah jemaah sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

"Ketiga, orang yang dapat menggantukan calon jemaah wafat adalah suami atau istri atau anak kandung, atau menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah dan camat," ujarnya.

Keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Dan kelima, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud adalah akta kematian, surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, surat keterangan tanggungjawab mutlak calon jemaah haji penerima limpahan, setoran awal atau setoran lunas BPIH, dan salinan KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang sudah dilegalisir.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya