Pernikahan Anak Langgar UU

Indriyani Astuti
17/4/2018 23:30
Pernikahan Anak Langgar UU
(thinkstock)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menyayangkan rencana pernikahan anak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan mereka tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto melalui keterangan tertulis menyatakan, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak, batas anak ialah usia 18 tahun. Sementara itu, pasangan kekasih yang telah mendaftarkan rencana pernikahan mereka ke Kantor Urus­an Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng berada di bawah usia itu.

Pasangan kekasih yang masih duduk di bangku SMP dan telah mengikuti bimbingan perkawinan pada Kamis (12/4) lalu itu masuk batas anak. Calon mempelai perempuannya berusia 14 tahun 9 bulan. sedangkan calon mempelai laki-laki berumur 15 tahun 10 bulan.
“Yang menjadi rujukan kami adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Di situ dikatakan bahwa batas anak adalah usia 18 tahun. Apalagi kalau diketahui usia mereka masih jauh di bawah itu. Kami dari Kementerian Sosial sangat menyayangkan,” katanya.

Menurut Edi, seharusnya keluarga terdekat bisa membantu sang anak dengan memberikan perhatian. Bimbingan dan pengarahan dari keluarga, ujarnya, sangat diperlukan dan sebaiknya pernikahan anak tidak langsung disetujui keluarga.

“Bagaimanapun usia anak bukan yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Usia anak adalah usia untuk bermain, sekolah, dan masa untuk mendapatkan perhatian dari keluarga,” katanya.

UU tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan pernikahan pada usia anak-anak harus dicegah. Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. KUA Kecamatan Bantaeng sempat menolak permohonan pernikahan kedua anak itu. Namun, kedua anak itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonan itu dikabulkan.

Sulbar tertinggi
Berdasarkan data Council of Foreign Relations, Indonesia berada pada posisi ketujuh dengan angka absolut pengantin anak tertinggi di dunia dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Secara nasional, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menempati urutan pertama di Indonesia dengan angka rata-rata pernikahan anak sebesar 37%.

Bahkan, berdasarkan pendataan keluarga terkait dengan usia nikah pertama di Sulbar pada 2017, perempuan yang menikah di bawah usia 21 tahun mencapai 114.741 orang dan laki-laki yang menikah di bawah usia 25 tahun tercatat 94.567 orang.

Dengan data tersebut, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Yohana Yembise, kondisi pernikahan anak di Indonesia sudah menuju kedarurata­n bagi negara. Dampaknya tidak hanya bagi sang anak, tetapi juga orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Maka dari itu, saya menyuarakan kampanye setop perkawinan anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak perempuan dan anak laki-laki karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak,” katanya saat kampanye pencegahan perka­winan anak di Provinsi Sulbar. (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya