Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON jemaah umrah yang telanjur mendaftar di penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (ABU Tours) diberangkatkan PPIU atau biro perjalanan lain. Pemberangkatan mereka merupakan solusi agar calon jemaah tetap bisa menuju Tanah Suci setelah izin ABU Tours dicabut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan itu terkait dengan pernyataan Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan kepada ABU Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut. Pemberangkatan jemaah ABU Tours itu menurut Ombudsman merupakan salah satu dari empat malaadministrasi yang dilakukan Kemenag.
Menurut Lukman, setelah izin PPIU ABU Tours dicabut, ada beberapa calon jemaah umrah yang tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya. Oleh karena itu, Kemenag memfasilitasi mereka meminta kepada PPIU mitra ABU Tours untuk memberangkatkan para calon jemaah yang telanjur mengikuti manasik dan memiliki koper dengan atribut ABU Tour.
“Mereka sudah manasik. Namun, ABU Tours tidak bisa memberangkatkan. Jadi, itu solusi dan bukan malaadministrasi,” tegas Lukman saat pertemuan dengan Ombudsman di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Lukman mengapresiasi temuan Ombudsman yang dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan menguatkan Kemenag.
Sebelumnya anggota Ombdusman Ahmad Su’adi menyatakan lembaganya menemukan empat malaadministrasi dalam tata kelola ibadah umrah oleh Kemenag. Selain memberangkatkan sekitar 400 calon jemaah ABU Tours, tiga malaadministrasi lainnya ialah Kemenag tidak kompeten karena tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU.
“Sehingga banyak jemaah umrah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU,” kata Su’adi. Kemudian, Kemenag lambat menjatuhkan sanksi terhadap PPIU nakal. Selain itu, terjadi penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antara calon jemaah dan PPIU tanpa kontrak tertulis yang dapat merugikan calon jemaah umrah. (Mal/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved