Menag Bantah Izinkan Abu Tours Berangkatkan Jemaah Umroh Ilegal

Akmal Fauzi
17/4/2018 15:15
Menag Bantah Izinkan Abu Tours Berangkatkan Jemaah Umroh Ilegal
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah telah mengizinkan biro perjalanan Abu Tours memberangkatkan para calon jemaah umroh secara ilegal.

Hal itu disampaikan terkait laporan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) salah satunya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara illegal setelah izinnya dicabut

Lukman mengatakan, keberangkatan para calon jemaah tersebut menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau biro perjalanan lain, meski menggunakan atribut Abu Tours.

"Ada hal yang butuh klarifikasi (terkait maladministrasi). Misalnya sebuah travel abu tours yang sudah dicabut izin masih diberangkatkan. Itu kesimpulan sepihak," kata Lukman di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Lukman menjelaskan, ada beberapa jamaah yang tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya. "Mereka yang tetep pengen berangkat meski harus nombok lagi sehingga harus kita fasilitasi," ujar Lukman.

Dari permintaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra dari Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah terlanjur mengikuti manasik dan memiliki koprr dengan identitas Abu Tour.

"Mereka sudah manasik, namun Abu Tours tidak bisa memberangkatkan. Jadi itu solusi, bukan maladministrasi," tegas Lukman.

Pun demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan Ombudsman. Temuan itu, kata Lukman penting untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan untuk menguatkan Kemenag.

Terkait penyelenggaran umrah tersebut, Lukman mengatakan, Kemenag sudah berupaya merevisi regulasi terkait jasa umrah. Misalnya agar para penyelenggara harus terdaftar sebagai PPIU. Kemenag juga membangun aplikasi Sipatuh sebagai bentuk pengawasan yang lebih terintegrasi.

"Jika tidak melalui aplikasi itu dan tidak terdaftar saya sebut itu ilegal," jelas Lukman (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya