AKSI begal akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi jika kendaraan korban masih baru dan hanya digunakan kala waktu senggang.
Namun, tak perlu cemas, kendaraan yang hilang karena begal bisa diklaim ke asuransi.
Seperti yang dijelaskan L Iwan Pranoto, Manager of Communication and Event of PT Asuransi Astra Buana, kendaraan yang terkena pembegalan dapat diklaim asuransi.
Perusahaan asuransi dapat mengganti kerugian yang ditanggung peserta asuransi.
"Hampir semua kerusakan atau kehilangan kendaraan karena perbuatan jahat dapat diklaim di asuransi. Di dalam polis sudah tercantum hal seperti itu," jelas dia.
Iwan menambahkan, jika pengemudi dibegal, sebaiknya menghubungi call center asuransi.
Dalam penggantian kendaraan yang hilang, perusahaan asuransi akan mengganti rugi setelah satu bulan penyerahan berkas.
Untuk melengkapi berkas klaim kendaraan yang hilang, diperlukan fotokopi polis asuransi, BPKB, fotokopi SIM, surat kehilangan polisi, surat blokir STNK, dan mengisi form laporan kerugian.