Pemblokiran Facebook Disiapkan

(Dhk/H-1)
12/4/2018 23:25
Pemblokiran Facebook Disiapkan
( AFP PHOTO / NORBERTO DUARTE)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga kini belum menerima respons dari Facebook atas surat peringatan kedua yang dilayangkan kepada media sosial itu.

Kementerian tersebut akan menyiapkan pemblokiran sementara jika media sosial tersebut tidak kooperatif dalam menyelesaikan skandal pengambilan data pribadi tanpa izin 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menkominfo No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, peringatan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar dilakukan melalui tiga tahap.

"Sudah dua kali (dilayangkan) peringatan tertulis. Setelah itu, yang ketiga ialah penghentian sementara operasi (pemblokiran sementara)," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kemarin.

Namun, ia belum memastikan kapan batas waktu peringatan ketiga dilayangkan. Ia menyatakan masih akan memantau perkembangan. Karena itu, Facebook diminta segera merespons peringatan kedua. "Kalau perkembangannya memburuk, tentu akan dilakukan tindakan (pemblokiran)."

Kemenkominfo sebelumnya melayangkan dua peringatan tertulis kepada Facebook, yakni pada 5 April dan 10 April. Rudiantara menjelaskan, dua teguran itu dilayangkan karena pihaknya belum menerima penjelasan dan pembaruan laporan yang dianggap memuaskan.

Laporan yang diminta antara lain mengenai penonaktifan aplikasi yang mengambil data mirip cara Cambridge Analytica, yakni Cube You dan Agregate IQ. Juga kemungkinan penambahan jumlah pengguna yang datanya diambil secara tidak sah dan penyalahgunaannya. "Itu yang kami juga minta, tapi belum dijawab," ujarnya.

Pihak Facebook, lanjut Rudiantara, sudah mengirim surat melalui kantor Irlandia pada 10 April. Namun, surat itu hanya menjawab peringatan pertama Kemenkominfo. Isinya hanya menerangkan Facebook sudah mematikan aplikasi kuis This is Your Digital Life.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya