KLHK Gandeng NU Garap Perhutanan Sosial

Dhika kusuma winata
12/4/2018 15:22
KLHK Gandeng NU Garap Perhutanan Sosial
(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kerjasama pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan. Program perhutanan sosial menjadi salah satu agenda yang dikerjasamakan.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, mengatakan jejaring keanggotaan PBNU yang tersebar di desa-desa dapat membantu percepatan realisasi perhutanan sosial. Kerjasama dengan organisasi umat muslim terbesar itu antara lain untuk membantu verifikasi lapangan dan pendampingan.

Meski begitu, Bambang mengungkapkan belum ada target luas lahan yang akan diterbitkan izinnya melalui kerjasama tersebut. Pihaknya baru memetakan 16 daerah di 8 provinsi yang bakal dikerjasamakan. Delapan provinsi itu ialah Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jambi, dan Kalimantan Barat.

"Tidak hanya dengan PBNU, cara tersebut juga akan dilakukan dengan Muhammadiyah dan organisasi lainnya," ucap Bambang.

Realisasi perhutanan sosial hingga 4 April 2018 sebesar 1,51 juta hektar. Adapun target yang ingin dicapai pemerintah mencapai 12,7 hektar.

Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam seremoni penandatanganan nota kesepakatan kerjasama di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (11/4), menyatakan kerjasama dengan PBNU strategis untuk mendukung percepatan reforma agraria pemerintah melalui perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA).

Siti memandang kekuatan NU di level akar rumput amat penting untuk membantu program pemerintah meredistribusi sumber daya kepada masyarakat.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengapresiasi kerjasama tersebut. Ketimpangan pengelolaan hutan menurutnya harus diatasi dengan melibatkan masyarakat akar rumput.

"Masyarakat sekitar hutan itu mayoritas orang NU. Sudah saatnya pemerintah memberi perhatian kepada kekuatan civil society," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya