Kemenkes Uji Terapi Cuci Otak

Indriyani Astuti
10/4/2018 08:10
Kemenkes Uji Terapi Cuci Otak
(Menteri Kesehatan Nila F Moeloek -- MI/ADAM DWI )

MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek mempertimbangkan badan health technology assessment (HTA) di bawah Kementerian Kesehatan untuk menilai digital subtraction angiography (DSA) yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto.

"Bahwa IDI mengatakan akan memberikan namanya health technology assessment, penilaian teknologi kesehatan, yang di bawah Kemenkes. HTA di Kementerian Kesehatan adalah komite, yang nanti diketuai oleh, ada, nanti, seseorang dan para pakar," kata Nila di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan penilaian DSA yang dilakukan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Terawan Agus Putranto kepada Kemenkes.

Dokter Terawan diketahui melakukan terapi cuci otak melalui DSA untuk terapi penyakit stroke iskemia dan kronis.

Namun, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara atau memecat dr Terawan selama satu tahun serta mencabut rekomendasi izin praktik karena karena ia dianggap melanggar kode etik. Metode tersebut dinilai belum memiliki landasan ilmiah.

Menurut Nila, HTA di Kementerian Kesehatan ialah tim untuk kendali mutu dan kendali biaya untuk pemanfaatan dari jaminan kesehatan nasional.

"Jadi misalnya, ada satu teknologi misalnya memang dinilai oleh HTA, apakah ini memang bermanfaat dan biayanya bisa dikendalikan untuk JKN. HTA ini bisa dilakukan di profesi atau di rumah sakit," ungkap Nila.

Tunda sanksi

Terkait dengan sanksi untuk Terawan, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya menunda melaksanakan putusan MKEK IDI berupa sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik dr Terawan.

"PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis dalam konferensi pers di Kantor PB IDI Jakarta, kemarin.

Marsis menegaskan keputusan penundaan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan proses verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dengan putusan yang diberikan MKEK dan jawaban dr Terawan dalam forum pembelaannya yang dilakukan pada Jumat (6/4).

Ketua Dewan Pakar IDI Prof Dr dr A Razak Thaha MSc SpG menuturkan kompetensi yang dimiliki Terawan Agus Putranto terkait dengan terapi stroke dengan metode digital subtraction angiography dapat dibagikan setelah disetujui dan dinilai tim HTA Kemenkes.

Menurutnya, prosedur DSA dapat melibatkan dokter spesialis saraf dan spesialis radiologi.

"Dalam bahasa IDI ada share (membagikan) kompetensi, aspek neurologinya dan aspek radiointervensinya," ujar Razak di Kantor PB IDI, Jakarta, kemarin.

Setelah prosedur DSA diakui dan disetujui HTA Kemenkes, kata dia, masyarakat dapat memilih ke dokter spesialis mana untuk menjalani terapi tersebut. "Kalau sudah dipelajari, selesai, siapa (spesialis) yang mau didatangi, pilihan masyarakat," ucap Guru Besar Universitas Hasanudin, Makassar, itu.

Razak mengakui secara akademis Terawan sudah dapat membuktikan hipotesis melalui disertasinya bahwa heparin, zat yang digunakan dalam prosedur DSA, dapat menghilangkan bekuan dalam aliran darah. Alasannya plak sebagai salah satu pemicu stroke. Namun, penelitian tersebut masih harus didalami lebih lanjut dengan penelitian acak.(Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya