Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2018 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler sudah dapat dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan, pelunasan biaya penyelenggaraan haji dapat dilakukan pada April ini. "Belum, tetapi April sudah bisa," ujar Nizar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, jadwal pelunasan biaya haji bagi jemaah haji reguler tertunda karena Kementerian Agama masih menunggu Keputusan Presiden tentang BPIH yang belum ditandata-ngani. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Agama menetapkan BPIH sebesar Rp35 juta bagi jemaah haji. Jumlah tersebut naik sekitar Rp345 ribu setelah pemerintah Arab Saudi memberlakukan penambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%.
Sementara itu, terkait dengan umrah, pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mengatasi masalah agen travel umrah yang bermasalah. Dia menuturkan satgas dibentuk bersama dengan kepolisian dan kejaksaan serta kementerian lain untuk menindaklanjuti laporan ribuan jemaah yang gagal berangkat melaksanakan ibadah umrah karena ulah travel, salah satunya ABU Tours. "Kita inventaris dan petakan jemaah yang menjadi korban ini dalam beberapa golongan," ujarnya.
Menurut dia, ada empat golongan jemaah, yaitu pertama, jemaah yang sudah harus berangkat meski dengan tambahan biaya. Kedua, jemaah yang menuntut harus berangkat tanpa bersedia mengeluarkan biaya tambahan. Ketiga, jemaah yang meminta uang setoran dikembalikan. Keempat, jemaah tidak menutut pengembalian uang setoran mereka. "Golong-an kedua dan ketiga ini kami masih proses," ujar Nizar.
Dia mengatakan proses hukum atas laporan jemaah tersebut sedang berjalan sehingga Kementerian Agama pun harus menunggu putus-an pengadilan terkait dengan pengembalian uang jemaah karena beberapa akun milik ABU Tours sudah diblokir. "Kita tunggu karena ini agak rumit," ucap Nizar.
Nizar menegaskan, meskipun izin biro perjalanan tersebut dicabut, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab biro perjalanan untuk mengembalikan uang jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved