Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. DR. Dr. A. Razak Thaha, MSc,Sp.G menuturkan kompetensi yang dimiliki oleh Dr.dr. Terawan Agus Putranto terkait terapi stroke dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA), dapat dibagikan setelah disetujui dan dinilai oleh tim Health Technology Assesment (HTA) yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya prosedur DSA dapat melibatkan dokter spesialis saraf dan spesialis radiologi.
"Dalam bahasa IDI ada share (membagikan) kompetensi. aspek neorologinya dan aspek radiointervensinya," ujar Razak di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, pada Senin (9/4).
Dijelaskan Razak, setelah prosedur DSA diakui dan disetujui oleh HTA Kementerian Kesehatan yang berwenang dalam menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan, maka masyarakat dapat memilih ke dokter spesialis mana untuk menjalani terapi tersebut.
"Kalau sudah dipelajari selesai siapa (spesialis) yang mau didatangi pilihan masyarakat," ucap Guru Besar Universitas Hasanudin, Makassar itu.
Razak lebih jauh menyampaikan secara akademis Terawan sudah dapat membuktikan hipotesa melalui disertasinya bahwa Heparin, zat yang digunakan dalam prosedur DSA, dapat menghilangkan bekuan dalam aliran darah karena plak sebagai salah satu pemicu stroke. Tetapi, penelitian tersebut masih harus didalami lebih lanjut dengan penelitian random.
"Hipotesa sudah selesai, aliran darah jadi bagus setelah diberikan Heparin. Kemudian kalau bagus apakah terjadi perbaikan? Iya. Pertanyaannya perbaikan itu disebabkan oleh heparin atau bukan ? karena pada saat itu pasien mendapat obat juga," paparnya.
Melalui penelitian random, tutur Razak dapat diketahui ada atau tidaknya perbedaan pasien stroke kronik yang mendapat terapi DSA dengan heparin dan pasien lain yang mendapatkan terapi standar menggunakan obat-obatan.
"Dengan begitu hasilnya bisa diketahui," ucap Razak.
Menanggapi pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan Terawan menyalahi prosedur atau tidak, Razak menyatakan hal itu ranah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Adapun pihak yang berwenang menentukan kompetensi dokter adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai persyaratan izin praktik seorang dokter. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved