Pemecatan Terawan Ditunda, IDI Juga Rekomendasikan Pengujian oleh Kemenkes

Indriyani Astuti
09/4/2018 11:54
Pemecatan Terawan Ditunda, IDI Juga Rekomendasikan Pengujian oleh Kemenkes
(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan melalui tim Health Technology Assesment (HTA)  menilai tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal dengan Brain Wash (cuci otak) oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Dr.dr Terawan Sp.Rad.

Selain itu, PB IDI memutuskan pemecatan dr Terawan ditunda. Penangguhan pemecatan dilakukan setelah menggelar forum pembelaan terhadap dr Terawan pada 5 April yang lalu.

Ketua Umum PB IDI Professor Oetama Marsis menuturkan penilaian oleh Kemenkes bertujuan untuk mengakhiri perdebatan secara terbuka di masyarakat atas kontroversi prosedur DSA  yang digunakan sebagai terapi stroke.

"Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter," ujar Marsis dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta pada Senin (9/4)

Dia menjelaskan lebih lanjut, tujuannya agar tidak berkembang polemik di masyarakat terkait metode tersebut. Marsis mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111/ 2013 yang diubah dengan Perpres 23/2017 tentang Pelayanan Kesehatan  pada Jaminan Kesehatan Nasional dalam menjamin kendali mutu dan biaya penilaian teknologi kesehatan, dilakukan oleh HTA Kemenkes.

"Kita dengar apa yang dilakukan dokter Terawan sudah melalui tahapan riset dengan disertasinya. Apa yang dihasilkan sudah membuktikan dengan Heparin dapat membuka sumbatan plak di pembuluh darah yang bersifat kronik. Sudah dibuktikan oleh dokter Terawan. Tetapi pada tahap selanjutnya apakah dengan temuan ini bisa diterapkan pada masyarakat secara luas harus melalui uji klinik. Maka HTA dapat melakukan itu," papar Marsis.

Ditegaskannya penilaian mengenai teknologi kesehatan, bukan domain PB IDI. HTA, tutur Marsis adalah badan permanen yang dapat menjawab perkembangan teknologi pengobatan serta menilai sudah atau belum prosedur tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

"Kalau Kementerian Kesehatan belum menetapkan secara standar, pelayanan praktik tidak dapat dilakukan," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya