Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk serius menangani masalah sampah. Sebab, daerah penerima anugerah Adipura sekalipun masih belum mengelola sampah dengan baik.
"Perlu segera ada gerakan sampah. Daerah yang mendapatkan Adipura sampahnya masih berceceran. Tolong sampahnya di pasar, di terminal, dibenahi," kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan, dari segi anggaran pun pemerintah daerah (pemda) belum memprioritaskan penanganan sampah. Fokusnya lebih banyak kepada infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
"Dalam perencanaan anggar-an masih belum fokus. Kebijakan strategis daerah, masalah sampah beserta limbah belum masuk. Dalam konteks pengelolaan sampah, juga belum muncul ide inovasi dalam musrembang. Semua hanya bicara masalah infrastruktur," kata Tjahjo.
Dalam menangani sampah diperlukan sinergi pemda dengan mencontoh daerah lain yang sudah dianggap baik dalam mengelola sampah. Mendagri menyebut 10 daerah percontohan pengelolaan sampah, antara lain Surabaya, Makassar, DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Bogor.
"Yang penting harus ada si-nergi. Kalau Jakarta lahannya masih bergabung dengan Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan dengan Depok. Kalau nanti (sampahnya) diolah menjadi pembangkit listrik tenaga sampah, daerah harus ada kontribusinya," ujarnya.
Pembangkit listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam acara yang sama meminta kepada pemda lebih proaktif dalam mengelola sampah. Apabila berkenan membangun pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa), ia berharap pemda memberikan kelonggaran pada aturan tipping fee. "Saya mendorong semua kota besar agar mengelola sampah menjadi listrik dengan syarat mendapat tipping fee," katanya.
Sampah di perkotaan yang dapat diolah menjadi listrik melalui PLTSa, ujar Jonan, merupakan bagian dari pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Pemda memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah kota, termasuk mendorong agar pembangunan PLTSa bisa lebih masif.
Selain itu, konsep pengelolaan energi saat ini telah berubah. Energi bukan lagi sebagai komoditas, melainkan sebagai modal pembangunan. Untuk pengelolaan sampah, Kementerian LHK saat ini sedang menyusun Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ditetapkan 23 Oktober 2017.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pedoman dari perpres itu akan digunakan sebagai acuan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada). (Cah/H-1)

Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved