IDI Benarkan Sanksi Etik untuk Direktur RSPAD

Micom
03/4/2018 17:55
IDI Benarkan Sanksi Etik untuk Direktur RSPAD
(Ilustrasi)

MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi kepada Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (dr TAP) karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik serius. Terawan akan dibekukan keanggotaannya selama satu tahun.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua biro hukum pembinaan dan pembelaan anggota IDI dr H. N. Nazar. "Itu memang surat dari MKEK yang disampaikan kepada IDI," kata Nazar saat diwawancarai oleh Presenter Metro TV Aviani Malik, kemarin.

Dalam surat yang beredar, menurut MKEK, Terawan melakukan pelanggaran serius dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya.

Selain menjabat sebagai Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dr Terawan juga dikenal dengan metode terapi 'Cuci Otak' yang kontroversial. Sejumlah tokoh pernah memberikan testimoni tentang terapi tersebut, salah satunya Dahlan Iskhan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya