Peraturan Baru Umrah Semoga Bukan Macan Kertas

Dhika Kusuma Winata
31/3/2018 21:25
Peraturan Baru Umrah Semoga Bukan Macan Kertas
(AFP/KARIM SAHIB)

LEMBAGA advokasi masalah haji dan umrah Komnas Haji dan Umrah menyatakan implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 bakal menjadi ujian Kementerian Agama dalam meregulasi dan mengatur biro perjalanan umrah nakal.

PMA Nomor 8 Tahun 2018 tersebut tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan, meski secara substansi PMA baru tersebut terdapat kemajuan, implementasinya nanti bakal membuktikan keseriusan Kemenag dalam menangani biro umrah.

"PMA akan menjadi tolok ukur apakah hanya menjadi macan kertas atau benar-benar melindungi jamaah umrah. Kita akan lihat kinerjanya. Momentumnya pada Mei ketika masuk Ramadan, umumnya banyak orang melakukan umrah," kata Mustolih saat dihubungi, Sabtu (31/3).

Dia menyoroti selama ini pengawasan dan tindakan Kemenag terhadap biro yang menelantarkan jemaah masih kurang. Hal itu bercermin dari sejumlah kasus yang menjerat biro perjalanan bak fenomena gunung es. Mulai dari kasus First Travel, Hannien Tour, Solusi Balad Lumampah, hingga Abu Tours.

"Memang sangat disayangkan dalam waktu kurang dari satu tahun ada 4 biro travel mengecewakan jamaahnya. Bahkan belum jelas apakah uang jamaah kembali atau tidak," imbuhnya.

Mustolih menegaskan Kemenag perlu ekstra serius dalam mengawasi biro umrah. Pasalnya, dari segi jumlah, jamaah ibadah umrah lebih banyak yakni sekitar 850 ribu per tahun, ketimbang ibadah haji yang kuotanya terbatas hanya 220 ribu jamaah.

"Memang umrah itu tidak wajib, tapi pemerintah perlu lebih serius dan sensitif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Jangan seolah-olah semua lepas tangan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya