Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYALAHGUNAAN data pribadi masyarakat melalui media sosial, perbankan maupun e-commerce sangat mengancam hak asasi dan dampak lainnya seperti diduka dilakukan Facebook. Maka sesyogyanya rancangan Undang-undang tentang perlindungan data perlu segera dirampung.
"4 tahun lalu kami telah mengusulkan perlindungan data pribadi,saat ini sudah ada dalam pasal 26 UU ITE. Ini jadi landasan utama perlindungan data pribadi namun masih bersifat umum," terang Assosiate Professor Universitas Padjadjaran sekaligus ahli perlindungan data pribadi serta tim penyusun RUU Perlindungan Pribadi, Sinta Dewi, di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, data pribadi harus mendapatkan perlindungan yang serius karena jika disalahgunakan akan sangat merugikan pemiliknya. Terdapat pendapat yang menyebutkan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi sehingga wajar 110 negara sudah menerbitkan aturan tentang perlindungan data pribadi.
"Perlindungan data salah satu perlindungan privasi. Di Amerika memang tidak mengatur perlindungan data untuk swasta, sehingga wajar jika Facebook melakukan aktivitas sesuai keinginannya dan mengancam privasi data penggunanya," terangnya.
Sinta mengatakan, kepercayaan di era ekonomi digital merupakan kunci utama dalam hubungan kerja sama antara pelaku usaha dengan masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan perasaan itu untuk menimbulkan kenyamanan.
"Salah satu pilar mendapatkan trust itu yakni memastikan pengelolaan data pribadi masyarakat sesuai dengan prosedur, tidak merugikan apalagi disalah gunakan. Untuk itu perlu acuan penggunaan data pribadi, berikut batasannya serta sanksinya," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah tengah menggodok rancangan UU perlindungan pribadi dan harus segera dibahas dengan DPR supaya dalam waktu dekat bisa rampung. Pendekatan yang digunakan dalam aturan itu berkiblat ke Eropa yang mmengatur penggunaan data bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga swasta serta individu.
"Indonesia mengambil pendekatan EU sehingga tidak hanya perusahaan juga pemerintah tapi secara komprehensif. Namun pembahasannya masih belum selesai khususnya dengan kemendagri," katanya.
Sinta mengatakan, Indonesia harus memiliki payung hukum yang mengatur dengan rinci penggunaan data berikut sanksi jika terjadi penyalahgunaan. Jangan sampai dugaan yang dilakukan Facebook terjadi di Indonesia yang tentunya dapat merugikan masyarakat.
"Prinsipnya ketika ada kebocoran data harus dilaporkan untuk meningkatkan keamanan selain mengejar pelakunya. Contoh terjadi kebocoran data menimpa BNI harus melaporkan kepada regulator dan nasabah. Jangan khawatir nasabah akan semakin meningkatkan proteksi," paparnya.
Ia menyatakan waktu pemabahasan RUU perlindungan data sangat sempit karena pemilihan legislatif serentak di depan mata. "Jangan sampai? RUU ini lamban dituntaskan sampai 2019, jika itu terjadi maka prosesnya akan ngulang dari awal lagi padahal saat ini pemabahsan di tingkat pemerintah hampir rampung," tutupnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved