Mendikbud: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Lebih Akuntabel

Indriyani Astuti
16/3/2018 10:09
Mendikbud: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Lebih Akuntabel
(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy---MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi pada dasarnya menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan kartu kredit untuk belanja perjalanan dinas dan belanja operasional. Tetapi mantan Rektor Universitas Muhammadiyah itu mengingatkan penggunaan kartu kredit pemerintah oleh pejabat yang terkait harus akuntabel.

"Selama ini sudah tapi belum tersistem dengan baik, sudah ada semacam pedoman dari Kementerian Keuangan kemudian dari bank juga sudah membuat fitur atau programnya sehingga tinggal dijalankan saja. Standar akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Mendikbud ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Meskipun sistem pembayaran dan transaksi pemerintah menggunakan kartu kredit, Muhadjir mengatakan pertanggungjawabannya tetap harus secara standar akuntansi yang selama ini sudah ada. Dia pun menyakini program tersebut sudah diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, maka sistem pelaporannya sudah diakui oleh pemerintah.

" Misalnya walaupun pakai kartu kredit tapi kita aktualisasi lagi menjadi laporan tertulis dengan dilampirkan bukti fisik transaksi menggunakan kartu kredit itu," terang dia.

Menurutnya dengan penggunaan kartu kredit pemerintah, lebih efisien. Selain itu beberapa instansi diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Sekretariat Negara sudah menggunakannya lebih dulu.

"Kalau sudah menjadi sistem yang ada dasar peraturannya lebih mudah. Pertanggungjawabannya ada di dalam daftar transaksi elektronik," tutur Muhadjir.

Dia mengatakan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja operasional dan perjalanan dinas memang sistem baru. Tetapi nantinya satuan kerja pemerintah akan terbiasa.

" Sama halnya bahan -bahan dari internet bisa dipakai untuk referensi karya ilmiah itu dilarang. Tetapi sekarang sudah ada aturannya maka boleh," ucapnya.

Kementerian Keuangan akan menerapkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dan meminimalkan fraud. Sistem baru tersebut akan resmi digunakan pada Mei mendatang di sejumlah satuan kerja kementerian/lembaga. Saat ini, pemerintah tengah menggodok regulasinya, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya