Kemenag Minta Pengkajian Mendalam terkait Wacana Hukum Pancung

Syarief Oebaidillah
15/3/2018 20:38
Kemenag Minta Pengkajian Mendalam terkait Wacana Hukum Pancung
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Aceh diminta melakukan penelitian dan kajian mendalam tentang rencana memberlakukan hukum pancung bagi pelaku kejahatan berat. Selain itu, harus ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.

"Kami sebagai Dirjen Bimas Islam menghimbaua agar dilakukan kajian dan penelitian secara seksama dan mendalam mengenai rencana hukum pancung ini. Kami juga berharap harus ada fatwa MUI terlebih dulu," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/3) malam.

Ia menegaskan Indonesia bukan negara Islam tetapi memahami dengan syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut. Akan tetapi, lanjut dia, pemberlakuan hukum pancung yang berlaku di negara Islam pun hanya sebatas di negara Arab Saudi tidak semua negara Islam menerapkannya.

Sebab itu, ia juga menyarankan Pemprov Aceh selain mengkaji mendalam juga melakukan studi banding ke Arab Saudi untuk meneliti lebih menyeluruh pemberlakuan hukum tersebut.

"Ya sebaiknya lakukan studi banding ke Saudi jangan sampai kalau mau diterapkan lebih kejam ketimbang yang diberlakukan di Saudi," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya