Kemenag Alihkan Dana Haji Rp103 Triliun ke BPKH

Antara
07/3/2018 22:16
Kemenag Alihkan Dana Haji Rp103 Triliun ke BPKH
(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

KEMENTERIAN Agama menyebut telah mengalihkan dana haji Rp103 triliun kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Per 13 Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 rriliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadhan Harisman, di Jakarta, Rabu (7/3).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak saat itu, dana haji yang semula dikelola Kemenag dialihkan ke BPKH. Dengan begitu, Kemenag sudah tidak mempunyai tugas mengelola serta mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

Dia mengatakan, sumber dari keuangan haji ada dua yaitu dana haji dan dana abadi umat (DAU). Dana haji berasal dari setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan oleh jemaah yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Sedangkan DAU berasal dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan.

Dana haji, kata dia, tersimpan di dua komponen yaitu di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia. Sementara penempatan DAU ada di dua tempat yaitu bank pengelola dana abadi umat dan di sukuk dana haji Indonesia. DAU, lanjut dia, sudah dipindahkan dari Kemenag ke BPKH per 28 Februari 2018. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya