Kemenkominfo: Penyalahgunaan NIK dan KK tanpa Hak Pelanggaran Hukum

Micom
05/3/2018 22:02
Kemenkominfo: Penyalahgunaan NIK dan KK tanpa Hak Pelanggaran Hukum
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mengakui terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu nomor induk kependudukan (NIK) tertentu dalam registrasi kartu prabayar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Noor Iza, menyatakan, pihaknya pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan kartu keluarga (KK) yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor Iza, melalui keterangan tertulis, Senin (5/3).

Hal ini terkait dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang memiliki 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler.

Dijelaskannya, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Kemenkominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan fitur 'Cek NIK' agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.

Kemenkominfo juga mengimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Begitu pula, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung.

Sejalan dengan itu, Kemenkominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kemenkominfo melalui Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Prof Ahmad Ramli, mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.

Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Kemenkominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya