Kementerian Kaji Konsesi HTI 5% bagi Orang Rimba

Richaldo Y Hariandja
16/3/2015 00:00
Kementerian Kaji Konsesi HTI 5% bagi Orang Rimba
Bocah Suku Anak Dalam bernama Meragu(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan saat ini belum ada sanksi tekstual kepada perusahaan yang tak memberikan lahan sebesar 5% untuk suku Anak Dalam atau orang rimba, di Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Masih ada regulasi abu-abu yang sedang dinikmati pelaku dunia usaha terkait hutan tanaman industri (HTI). Kami akan mengakhiri situasi abu-abu itu," kata Siti kepada Media Indonesia, kemarin.

Kementerian, lanjut Siti, saat ini sedang mempersiapkan rencana kajian perizinan dan audit satwa dalam ka-wasan HTI. Kementerian juga sedang meminta komitmen para pelaku usaha melalui dialog terkait dengan pemberian 5% lahan HTI kepada orang rimba.

Sebelumnya dalam tiga bulan terakhir, 11 kematian menimpa orang rimba dari kelompok Temenggung Maritua. Itu, antara lain, disebabkan kelaparan karena kawasan tempat tinggal mereka masuk HTI serta tradisi melangun (berpindah tempat tinggal karena ada anggota orang rimba meninggal).

Setelah kejadian itu, orang rimba meminta diberi layanan pendidikan, kesehatan, dan pengembalian lahan nenek moyang mereka untuk berladang dan berkebun. Sejauh ini, sudah ada tiga perusahaan yang memberikan lahan HTI untuk orang rimba. Terakhir, PT Wana Perintis di Kota Jambi sanggup melepaskan 114 hektare dari 6.900 hektare lahan HTI tanaman karet atau sekitar 1,7% untuk kawasan kehidupan orang rimba.

Padahal, menurut Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, setiap perusahaan pemegang izin HTI, hak pengusahaan hutan (HPH), dan kawasan konservasi punya kewajiban untuk membangun tanaman kehidupan seluas 5%-10% dari luas areal yang dimiliki.

Siti Nurbaya mengatakan, bila dilihat menurut peraturan, mestinya para pemegang izin lahan, termasuk pemilik izin HTI di TNBD, Jambi, tidak hanya memberikan 5%-10% dari luas areal yang dimiliki untuk kawasan kehidupan orang rimba. ''Secara peraturan, lahan yang diberikan bisa mencapai 20%," imbuh Siti.

Itu sebabnya Kementerian LHK sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk melihat kondisi lapangan setempat. "Kami harap kebijakan Kementerian LHK kelak bisa memecahkan persoalan suku Anak Dalam di Jambi dan suku lainnya di Mesuji, Lampung, dan Meranti, Riau,'' tukas Siti.

Larang buka hutan
Secara terpisah, Ketua Dewan Komunitas Orang Rimba Temenggung Tarib merespons positif reaksi cepat pemerintah atas peristiwa kematian 11 orang rimba dalam tiga bulan terakhir.

"Alhamdulillah rajo godong (presiden) memberikan bantuan makanan dan pengobatan. Juga mengusahakan lahan untuk berkebun dan berladang. Yang terpenting juga, bantuan jangka panjang rajo godong melarang pembukaan hutan di Jambi lagi," ungkap pengurus organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) tersebut.

Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat ini masih menunggu respons orang rimba apakah kawasan mereka ingin dijadikan desa adat atau tidak.

"Jika menjadi desa adat, mereka akan mendapatkan hak-hak administratif dan berbagai program perlindungan sosial, seperi kartu keluarga sejahtera (KKS), kartu Indonesia pintar (KIP), dan kartu Indonesia sehat . (SL/H-2)

richaldo @mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya