Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum terhadap kasus-kasus yang dialami perempuan belum memihak pada gender.
Hal itu diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta. Siti Mazumah dari Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK menyampaikan, sering kali dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, sikap aparat penegak hukum belum berperspektif pada korban.
"Aparat penegak hukum masih ada yang memperlakukan korban sebagai objek bukan subjek yang harus dihormati hak-haknya. Masih terjadi korban yang usianya 16 atau 17 tahun dianggap sudah paham mengenai pelecehan dan anak diarahkan seperti itu," ujar Mazumah dalam acara tahunan LBH Apik terkait kekerasan pada perempuan di Gedung Dewan Harian Nasional, Menteng Raya, Jakarta, Rabu (14/2).
Selain itu, ujar dia, korban sering kali dibebani dengan barang bukti yang harus dipenuhi serta saksi-saksi. Adapun terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang juga banyak dialami perempuan, LBH Apik mencatat tidak semua korban kekerasan memilih proses hukum. Karena lamanya proses tersebut serta tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan.
Karena itu, kata Mazumah, ada korban KDRT yang memutuskan solusi lewat jalur mediasi atau perceraian. Data kasus LBH Apik 2017, dari 308 kasus KDRT hanya 17 yang selesai dengan menempuh jalur hukum.
Dia juga menyebut kebanyakan yang mengadu ke LBH Apik bukan perempuan yang baru mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tetapi biasanya kekerasan tersebut sudah dialami bertahun-tahun.
"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak pernah tunggal. Banyak korban juga mengalami bentuk kekerasan lainnya," ungkapnya.
Hambatan lain ketika memberikan bantuan hukum pada perempuan, sambung Mazumah, ialah sulitnya melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan khususnya kasus perdata keluarga seperti hak nafkah anak dan hak asuh.
"Untuk mengajukan eksekusi ke pengadilan harus mengeluarkan biaya tidak sedikit," imbuh dia.
Terdapat lima kasus paling banyak yang dialami perempuan yang ditangani oleh LBH Apik yaitu KDRT, kasus pelanggaran terhadap hak-hak dasar seperti sulitnya akses KTP dan program Jaminan Kesehatan Nasional, kasus perdata keluarga, kekerasan seksual dan pidana umum.
Menanggapi itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudirman pada kesempatan yang sama menuturkan, guna memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan, telah disahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada 11 Juli 2017 lalu.
Dikatakan Sudirman, Perma tersebut mengatur mengenai pedoman hakim dalam mengadili perkara, baik pidana maupun perdata yang melibatkan perempuan.
Sementara itu, pengacara pro bono LBH Apik Romi Leo Rinaldi menganggap hadirnya Perma tersebut sebagai terobosan. Karena selama ini belum ada pedoman bagi aparat penegak hukum dalam beracara dan mengadili perkara hukum terhadap perempuan.
Dia berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang sama dalam menangani kasus hukum terhadap perempuan.
Senada, Dwi Ayu Kartika yang merupakan Koordinator Pemantauan Komnas Perempuan ingin agar aparat penegak hukum dapat mengefektifkan instrumen hukum yang sudah ada guna memberikan keadilan.
"Apabila dimungkinkan kami mendorong adanya perubahan kurikulum aparat penegak hukum dengan berbasis Hak Asasi Manusia dan gender. Sebab, di sisi lain banyak rancangan UU seperti KUHP yang justru membuat penanganan kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved