Mensos: Jangkauan PKH untuk Kabupaten Asmat Diperluas

Micom
01/2/2018 21:56
Mensos: Jangkauan PKH untuk Kabupaten Asmat Diperluas
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Sosial Idrus Marham mengatakan sebanyak 391 keluarga di Kabupaten Asmat, Papua, terhitung mulai Februari 2018 akan menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 175 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Bansos PKH akan disalurkan secara nontunai di Kabupaten Asmat dengan didukung okeh Himpunan Bank Milik Negara. Untuk Kabupaten Asmat dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal," ujar Idrus ketika menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (1/2).

Mensos mengatakan, total anggaran yang akan disalurkan sebanyak Rp798 juta untuk 391 KPM. Adapun Februari ini akan cair untuk tahap pertama.

Untuk kelancaran proses pengambilan bansos nontunai PKH, lanjutnya, pendamping PKH akan diterjunkan secara intensif untuk membantu KPM. Demikian pula dengan tim dari BRI akan disiagakan saat pencairan.

"Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada 4 pendamping PKH dan 1 operator PKH. Dan sedang dalam proses menyiapkan tambahan pendamping sehingga jumlahnya proporsional," terang Mensos.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan, terhitung mulai 2018, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan diterapkan PKH Akses. Yakni PKH yang disalurkan untuk wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T).

Tertinggal, menurut Harry, merupakan wilayah yang relatif tidak berkembang dari aspek administrasi, kemsyarakatan, SDM, kepemerintahan, dan lain-lain. Sementara rerpencil ialah wilayahnya sulit diakses, sarana dan prasarana dasar yang minim. Dan disebut rerluar karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar dalam PKH Akses dan PKH biasa. Salah satunya untuk tahapan pencairan. Kalau untuk PKH biasa cair 4 kali dalam setahun, sementara untuk PKH Akses cair 2 kali dalam setahun," terangnya.

Perbedaan yang lain, lanjutnya, adalah persyaratan PKH yang biasanya berlaku umum sesuai ketentuan, maka untuk PKH Akses persyaratan untuk menjadi peserta PKH dikurangi. Bahkan jika memungkinkan untuk daerah tertentu verifikasi pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan soft conditional.

"Soft conditional dapat berupa kewajiban komunal pada daerah dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim," tutur Dirjen. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya