Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK Oktober 2017, Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Epistema Institute dan International Development Law Organization (IDLO), menyelenggarakan rangkaian Diklat Dasar dan Lanjutan untuk mediasi konflik dan paralegal.
Diklat bertujuan mencetak praktisi mediasi dan paralegal di desa/kelurahan yang berada di bawah Program Desa Peduli Gambut. Sebanyak 150 warga mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pekanbaru untuk wilayah Sumatra, dan Samarinda untuk wilayah Kalimantan.
Myrna Safitri, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, mengatakan, paralegal bisa mencegah, atau mengurangi konflik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan restorasi gambut.
“Kami sedang merestorasi lahan gambut seluas 2,4 juta hektare. Di lahan seluas itu, kami menemukan konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antardesa karena batas yang tidak jelas, dan lainnya,” kata Myrna dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Kemampuan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada, menurut Myrna, terbatas. Hal ini yang mendorong BRG menyelenggarakan pelatihan paralegal.
“Kami melatih warga menjadi mediator konflik internal, negosiator konflik dengan pihak luar, dan membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” kata Myrna. “BRG menjalankan fasilitasi resolusi konflik, tapi harus didukung masyarakat,” sambungnya.
Tri Joko Mulyono, Kepala Pusdiklat SDM Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, pihaknya membangun sistem resolusi konflik secara profesional. Kekuatan pelatihan ini, kata dia, ialah standar kompetensi yang jelas dan ketersediaan pengajar yang kompeten.
Pelatihan ini juga merupakan bagian Proyek Indonesia-Belanda untuk Negara Hukum (Indonesia-Netherlands Rule of Law Fund) yang dikelola Epistema Institute dengan dukungan IDLO dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Masyarakat yang mengikuti pelatihan membentuk Asosiasi Praktisi Mediasi Konflik dan Asosiasi Paralegal Gambut.
Paralegal di desa-desa lahan gambut sejalan dengan Program Desa Sadar Hukum yang dibina Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk mewujudkan hal ini, BRG membangun koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diharapkan, desa-desa gambut yang dibina BRG menjadi Desa Sadar Hukum.
Sebelumnya, dalam konferensi pers akhir 2017, Kepala BRG, Nazir Foead, mengatakan, restorasi gambut bukan sekadar pembasahan dan penanaman kembali lahan gambut yang rusak, tapi juga memberdayakan masyarakat. Pelatihan paralegal merupakan bagian penting pemberdayaan masyarakat. (OL=2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved