Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua MPR Zulkifli Hasan tentang sudah ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT sontak membuat kaget bukan hanya partai-partai politik tetapi juga bangsa Indonesia.
"Sebagai parpol yg punya fraksi di DPR kami juga kaget atas pernyataan tersebut mengingat dalam catatan legislasi kami di DPR dalam Prolegnas 2018 tidak ada pembahasan tentang RUU LGBT maupun Perkawinan Sejenis sebagaimana yang dilansir Pak Zul," ujar Wasekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah di Jakarta, hari ini.
Dikatakannya, memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan Sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun.
Namun demikian, lanjutnya, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu untuk diambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT seperti yang dilakukan sebagian bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).
Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila, lanjutnya, tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan Individunya karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia.
"Pasal 28J UUD 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya," ujarnya.
Dengan demikian menurut pendapat saya tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan Perkawinan Sejenis. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved