Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK rencana jangka panjang menengah nasional (RPJMN) 1 2010-2015 Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memulaj untuk merehabilitasi hutan mangrove. Total 32 ribu hektare hutan mangrove telah direhabilitasi sepanjang 2010-2015.
Keterbatasan dana membuat target RPJMN 2 pada 2015-2019, hanya ditargetkan merehabilitasi 2.500 ha hutan mangrove saja. Padahal, target yang dipatok, setidaknya 6.000 ha hutan mangrove per tahun dapat direhabilitasi.
"Hingga 2045, sebanyak 1,81 juta ha mangrove ditargetkan dikembalikan ke dalam kondisi baik. Dengan target itu, setidaknya tiap tahun 60 ribu ha hutan mangrove mesti dikembalikan ke kondisi baik," kata Kasubdit Reboisasi Direktorat Konservasi Tanah dan Air, Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) Joko Pramono, kemarin.
Total dana yang dibutuhkan untuk rehabilitasi 60 ribu ha hutan mangrove berkisar Rp600 miliar. "Itu dengan acuan Rp10 juta per ha. Kondisi dana minim ini membuat kita mesti merangkul kementrian dan lembaga terkait agar setidaknya 6.000 ha hutan mangrove per tahun dapat direhabilitasi," ujarnya lagi.
Untuk meningkatkan target rehabilitasi hutan mangrove, KLHK melakukan berbagai upaya. Antara lain dengan mengoptimalkan dana APBN lewat Kebun Bibit Rakyat (KBR), menggaet swasta dan pemerintah daerah, serta menganjurkan alokasi 10% dana unit pelaksana teknis (UPT) di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) untuk keperluan rehabilitasi mangrove.
"KBR ini mengaet kelompok-kelompok tani untuk menanam mangrove. Kalau tidak salah diberikan Rp50 juta per kelompok. Dana ini untuk menanam 1.100 batang bakau per ha," urai Joko.
Selanjutnya adanya aturan 1% dari dana CSR mesti disalurkan untuk rehabilitasi mangrove. "Rehabilitasi yang dimaksud bukan untuk tanam saja tetapi untuk kelembagaannya juga," imbuh Joko.
Ditjen PDASHL mengharuskan UPT BPDASHL mengalokasikan 10% anggarannya utk rehabilitasi mangrove. Terdapat 36 UPT BPDASHL. "Yang tidak ada hutan mangrove di daerahnya tidak diwajibkan mengalokasikan dana untuk mangrove."
Untuk tahun ini, rehabilitasi mangrove dilaksanakan secara keroyokan oleh kementrian dan lembaga seperti tertuang pada strategi nasional (stranas) mangrove yang dikeluarkan Kememtrian Perekonomian melalui permen 04/2017. "Pelaksanaannya akan melibatkan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Dalam Negeri, Kemen PU-Pera, serta pemwrintah-pemerintah daerah," tambah Joko. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved