Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menampik opini bahwa profesi advokat kebal hukum sehingga penangkapan Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah kasus luar biasa.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat 22 kasus pemidanaan advokat yang berhubungan dengan kasus korupsi sejak 2005.
"Sudah ada presedennya, jadi ini bukan kali pertama advokat dipidana terkait dengan kasus korupsi," ucap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, dalam konferensi pers mengenai pidana tipikor di kalangan advokat, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, penangkapan itu memberi pesan bahwa advokat harus fokus pada tugas profesi mereka.
"Dengan posisi sebagai pembela hukum, advokat seharusnya tahu bagaimana membela hukum tanpa rekayasa. Kami juga nilai penangkapan ini sesuai dengan prosedur yang ada," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan profesi advokat dapat dipidanakan bila seorang advokat bertentangan dengan kode etik dan undang-undang.
Menurut Julius, Mahkamah Konstitusi sudah memperjelas ketentuan hak imunitas dalam Undang-Undang Advokat pada 2013. Imunitas berlaku jika advokat menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
Berbeda halnya, lanjut dia, dengan hak impunitas. "Impunitas itu kebal hukum. Kalau advokat kan haknya imunitas. Jadi, tidak ada kriminalisasi di sini," imbuh Julius.
Sidang etik
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menyatakan mendukung upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik.
Sikap Peradi tersebut juga ditunjukkan dengan tidak datangnya DPN Peradi saat diundang Pansus Angket KPK di DPR.
"Cuma memang curhatan kami itu adalah seolah-olah (terhadap) kami tidak dilakukan koordinasi (dalam kasus Fredrich)," terang Rivai dalam konferensi pers itu.
DPN Peradi lalu meminta KPK memberi kesempatan kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk dapat menggelar sidang bagi Fredrich Yunadi terkait dengan pelanggaran kode etik. Peradi menjamin sidang kode etik nantinya tidak akan memengaruhi proses peradilan yang dilakukan KPK.
"Untuk semua aduan dan kemungkinan pelanggaran sudah kami bahas. Yang belum itu kan fakta baru terkait dengan penyewaan satu lantai VIP di rumah sakit," tambahnya.
Di lain pihak, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setiap organisasi profesi dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan kode etik.
"Kami menghargai proses tersebut. Beberapa kali sebenarnya kami mendapat permohonan juga dari pihak lain yang melakukan pemeriksaan etik. Misalnya ketika KPK proses hakim MK Patrialis Akbar," terang Febri.
Sementara itu, Julius Ibrani menyatakan tidak adanya nota kesepahaman antara Peradi sebagai organisasi profesi advokat dan pihak KPK tidak bisa menghidupkan dalil bahwa Fredrich harus diperiksa terlebih dahulu oleh Peradi terkait dengan kepatuhan kode etik. "KPK sudah memberikan tembusan pada Peradi. Dengan demikian, dalil tersebut gugur," terang dia.(Mtvn/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved