Kadin Minta Solusi Larangan Cantrang

Jes/X-10
11/1/2018 08:41
Kadin Minta Solusi Larangan Cantrang
(ANTARA/IGGOY EL FITRA)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta solusi atas kebijakan pemerintah yang melarang operasional kapal cantrang. Pasalnya, pelarangan cantrang itu dinilai telah mengganggu iklim dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan akibat larangan cantrang sebanyak 15 pabrik surimi tutup. Selain itu, ribuan nelayan kini tidak lagi melaut karena tidak mengantongi izin.

"Kami minta solusi konkret jalan alternatif alat tangkap lain. Namun, itu belum disiapkan pemerintah untuk menutupi seluruh cantrang yang dilarang," tukas Yugi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, bantuan alat tangkap yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum sesuai dengan jumlah kapal cantrang yang ada.

Selain itu, kapal cantrang di atas 10 gross tonage (GT) kesulitan untuk mencari pinjaman perbankan ketika ingin mengganti alat tangkapnya.

"Masalahnya, nelayan harus pakai modal sendiri dan sangat tidak mudah mengajukan kredit ke perbankan, apalagi kalau nelayan itu punya kredit yang belum lunas," ucapnya.

Yugi pun menilai tidak seluruhnya cantrang merusak lingkung-an. Pemerintah semestinya cukup mengatur dan mengontrol penggunaan cantrang yang sudah ada sejak 1990-an.

Ia meminta pemerintah mau melakukan uji petik dengan para nelayan dan pengusaha terkait alat tangkap cantrang. Nelayan dan pelaku usaha siap terbuka jika diikutsertakan dalam uji petik. Para nelayan cantrang, kata Yugi, rencananya akan berdialog dengan Presiden Joko Widodo. Ia berharap pemerintah bisa mendengar keluhan nelayan.

"Saya dengar Presiden akan buka dialog. Mudah-mudahan bisa ada solusi. Kalau memang merusak, ya dicari jalan keluar atau buat standar baru, misalnya ukuran net dan lokasi tangkap. Perlu uji petik dulu lah," ujarnya. Sebelumnya Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus.

Menurut Luhut, berdasarkan kajian UI, cantrang itu jangan digunakan sampai ke bawah. "Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu."(Jes/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya