Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN konten negatif di media sosial (medsos) yang masif perlu ditangani secara sinergis.
Penyedia layanan medsos dan aplikasi pesan singkat, tidak boleh tawar menawar dalam mengikuti aturan tentang larangan konten negatif, di antaranya seperti hoaks, ujaran kebencian/SARA, dan pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan penyedia layanan medsos memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengurangi penyebaran konten-konten negatif. Karena itu, ia menyatakan pihaknya bakal terus mendorong platform medsos untuk membangun mekanisme penangkalan konten negatif secara cepat dan efektif.
"Hoaks kebanyakan di media sosial. Walaupun di laman internet juga ada hoaks. Karena platform media sosial itu juga harus ikut bertanggung jawab. Dalam Undang-Undang ITE ada kata 'turut serta'. Artinya mereka (platform medsos) juga turut serta. Platform itu juga harus ikut tanggung jawab. Karena konten hoaks juga ada karena adanya platform," kata Rudiantara di Jakarta, akhir pekan lalu.
Mekanisme penangkalan tersebut di antaranya platform medsos harus merespons cepat terhadap laporan adanya konten negatif dan melakukan penghapusan konten. Selain itu, juga peningkatan fitur untuk safe search (pencarian aman) dan report button (tombol pelaporan) yang harus disediakan oleh platform agar masyarakat dapat aktif mencegah dan melaporkan apabila menemukan konten negatif.
Selain itu, kata Rudiantara, masing-masing platform juga harus meningkatkan service level dalam menindaklanjuti laporan dari pemerintah dan masyarakat agar bisa lebih cepat.
Rudiantara menyatakan konten-konten negatif seperti hoaks dan ujaran kebencian/SARA dapat mengganggu stabilitas keamanan, politik, dan ekonomi dalam negeri. Pemerintah membuka tangan untuk bisnis media sosial untuk masuk ke Indonesia.
Namun, penyedia layanan wajib menaati aturan yang berlaku. Ia menambahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ada saat ini, sudah cukup untuk menangani konten negatif. Hanya, diperlukan sinergi dari berbagai pihak termasuk swasta dan masyarakat.
"Kita tidak perlu membuat Undang-Undang Anti Hoaks seperti Jerman. Cukup UU ITE karena sudah bisa digunakan untuk menangkal hoaks. Tapi kita harus tegas. Seperti kasus Telegram misalnya," imbuhnya.
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo menyatakan penyedia layanan medsos sejatinya merupakan korporasi yang harus patuh pada aturan berlaku. Ia mengakui perkembangan teknologi informasi digital yang membawa ekses negatif memang berlangsung cepat melebihi kemampuan pemerintah dalam merespons. Meski begitu, ia meyakini teknologi tetap bisa diatur untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.
"Kecepatan regulasi selalu lebih terlambat dari kecepatan teknologi. Kecepatan negara dalam meregulasi selalu terlambat dibandingkan perkembangan yang terjadi di lapangan. Tapi bukan berarti teknologi tidak bisa diregulasi," ujarnya.
Untuk menangkal hoaks, lanjut Agus, pemerintah perlu terus memaksa platform medsos untuk menyempurnakan mekanisme penangkalannya. Ke depan, Agus menyatakan perlu diatur pula sanksi yang memberatkan kepada penyedia platform, misalnya seperti penerapan denda jika tidak mampu menghapus konten hoaks.
"Kalau terbukti ada penyebaran hoaks tidak hanya penyebar dari sisi pengguna internet atau media sosial semata yang ditindak, tapi juga perusahaan platform media sosial dimintai pertanggung jawaban," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved