Kementerian Agama Isyaratkan Harga Referensi Umrah Rp20 Juta

Dhika Kusuma Winata
27/12/2017 21:10
Kementerian Agama Isyaratkan Harga Referensi Umrah Rp20 Juta
(MI/Siswantini Suryandari)

REGULASI perbaikan penyelenggaraan ibadah umrah penggodokannya sudah memasuki tahap finalisasi. Salah satu beleid yang diatur yakni harga referensi pelaksanaan umrah pada biro perjalanan bakal tidak jauh dari Rp20 juta.

"Pembahasan yang muncul terfokus pada angka berkisar Rp20 juta atau di bawahnya. Ini sedang kita kaji terus karena masih ada berbagai masukan. Kita berharap benar-benar mendapat harga referensi yang pas," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/12).

Bersamaan dengan pembahasan harga acuan tersebut, sambung Muhajirin, pihaknya juga tengah merevisi Peraturan Menteri Agama No.18/2015 yang di dalamnya mengatur mengenai standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan umrah.

Peraturan menteri tersebut mengatur di antaranya tentang sistem perjalanan, akomodasi hotel, dan makanan jemaah. Perbaikan aturan soal SPM, menurut Muhajirin, diperlukan sebagai basis penetapan harga referensi.

"Keputusan tentang harga referensi harus didahului dengan penetapan keputusan menteri tentang SPM. Paling lambat selesai Februari 2018," imbuhnya.

Muhajirin menegaskan aturan untuk menstandardisasi pelaksanaan ibadah umrah tersebut, ditujukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kembali tindakan penipuan terhadap jemaah seperti yang dilakukan biro perjalanan First Travel.

Di sisi lain, Kemenag tengah menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1439 H tahun depan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sepulang dari Arab Saudi bertemu dengan Menteri Haji Mohammad Saleh Bin Taher Banten baru-baru ini, menyatakan pihaknya mengusulkan sejumlah permintaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Salah satu usulan yang dibawa dalam pertemuan tersebut yakni agar proses imigrasi terhadap jemaah yang meliputi sidik jari, foto diri, dan pemindaian paspor, bisa dilakukan di Indonesia. Selama ini proses imigrasi dilakukan saat jemaah haji tiba di Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah atau King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.

"Kami sedang mengupayakan agar proses imigrasi bisa dipindahkan di Tanah Air agar jemaah tidak terlalu lama menunggu di kedua bandara tersebut," tutur Menteri Lukman melalui keterangan resmi, Rabu (27/12).

Selain itu, lanjut Lukman, pihaknya juga tengah mengupayakan penambahan jumlah petugas haji khususnya tim kesehatan, meminta penambahan daya tampung tenda di Mina, perbaikan sistem sewa hotel di Madinah, dan penambahan jumlah makan bagi jemaah selama berada di Mekkah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya