Perusahaan Harus Patuhi PP Gambut

Pro/X-11
27/12/2017 07:04
Perusahaan Harus Patuhi PP Gambut
(Direktur Eksekutif IHI Chalid Muhammad -- DOK MI/GALIH)

DIREKTUR Eksekutif Institut Hijau Indonesia (IHI) Chalid Muhammad menyatakan semua perusahaan, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), harus mematuhi PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan menyusun rencana kerja usaha (RKU) yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem gambut.

"Terkait dengan hutan tanaman industri (HTI), ada ketentuan bahwa perusahaan harus mengubah RKU. Harus diubah agar penanaman mereka itu mempertimbangkan fungsi lindung gambut," ujar Chalid di Jakarta, kemarin.

Chalid mengatakan kebijakan itu diterima sebagian perusahaan, tetapi ditentang sebagian lainnya. Salah satu yang tidak tunduk ialah PT RAPP.

April Group, yang membawahkan PT RAPP, saat ini tercatat memiliki izin lahan kelola total mencapai 2,1 juta hektare. "Mereka setara menguasai lahan dari 4,4 juta petani miskin," ujar Chalid.

Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TUK Indonesia) Rahmawati Retno Winarni mengatakan pihaknya telah memeriksa data keuangan secara saksama dan menduga kuat alasan utama PT RAPP menolak mematuhi revisi RKU ialah 60% land bank (bank tanah) milik mereka memang berada di kawasan gambut.

Sepanjang 2010-2016, PT RAPP melalui perusahaan induk, April Group, diketahui mendapatkan pinjaman US$5,8 miliar atau setara dengan Rp79 triliun dari 43 bank dan lembaga jasa keuangan. Beberapa pinjaman itu akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

"Jika RKU PT RAPP direvisi dan area gambut dijadikan fungsi lindung, kapasitas produksi dan nilai aset mereka akan turun drastis. Ujung-ujungnya, hal ini akan membuat PT RAPP kesulitan membayar utang. Land bank yang faktanya adalah lahan gambut akan menjadi stranded asset (aset terdampar), artinya nilai total aset mereka akan merosot tajam," kata Rahmawati dalam keterangan persnya.

"Kebijakan negara yang menegaskan pilihan dan sikap keadilan lingkungan dan sosial sudah tecermin dalam regulasi yang diterbitkan sehingga regulasi mutlak untuk ditegakkan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis PT RAPP," tegas Rahmawati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya