Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah bersama penegak hukum masih terfokus di hilir. Dalam artian masih berkutat soal penegakan hukum dan belum menyentuh persoalan di hulu.
"Padahal, penjara sudah penuh, terutama di kota-kota besar," kata Jimly di Kota Solok, Sumatra Barat, saat berbicara pada seminar dengan tema Korupsi masalah dan solusi untuk Indonesia bersih bersama akademisi Universitas Andalas Padang Asrinaldi, kemarin.
Menurutnya, jika ada orang yang masuk penjara karena melakukan korupsi, yang tobat setelah keluar hanya 30%, selebihnya malah dendam. Sementara itu, urusah hulu belum tersentuh seperti bagaimana mencegah orang melakukan korupsi.
Secara sederhana korupsi ialah penyalahgunaan posisi dengan cara menyimpang untuk mengambil yang bukan hak. "Benang merahnya ambil sebatas hak dan kewajiban jangan sampai kurang," Jimly menegaskan.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama itu memberi contoh seorang pegawai tidak boleh mengambil gaji lebih dari hak, tetapi tidak boleh pulang lebih cepat daripada jadwal karena itu ialah kewajiban. Kemudian seseorang harus bisa membedakan mana yang urusan pribadi dan mana yang urusan kantor.
Asrinaldi menambahkan, budaya patronase menjadi salah satu penyubur praktik korupsi di Tanah Air. "Ada masyarakat yang hidupnya serbaterbatas dan mereka butuh pemimpin yang mengayomi sehingga apa pun akan dilakukan asalkan kebutuhan terpenuhi."
Sebelumnya, ketika menggelar silaturahim dengan warga ICMI Sumatra Barat, Jimly mengutarakan perlunya pemerintah daerah menerbitkan perda etika sebagai jalan keluar bagi permasalahan krisis moral dan akhlak bangsa yang saat ini tengah menurun.
"Tidak semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum pidana. Seseorang dinyatakan bersalah lalu dihukum, tidak selamanya efektif menekan angka pelanggaran hukum. Tapi Perda Etika bisa mencegah agar seseorang tidak melakukan tindakan melawan hukum," kata Jimly.
Banyak undang-undang yang bisa menjadi rujukan atas kelahiran Perda Etika. Artinya, perda itu tidak perlu menunggu undang-undang baru tentang etika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved