Keamanan Pekerja Informal Perempuan Rendah

Putri Rosmalia Octaviyani
23/12/2017 17:53
Keamanan Pekerja Informal Perempuan Rendah
(ANTARA FOTO/R Rekotomo)

KESEJAHTERAAN perempuan pekerja masih jadi tantangan. Apalagi, saat ini di Indonesia 63,48% pekerja perempuan masih bekerja di sektor informal.

Namun, hingga saat ini perlindungan pada pekerja informal masih jauh dari harapan. "Masih banyak yang mengalami banyak masalah. Trafficking, gaji tidak sesuai, hingga masalah jam kerja, semua saya alami dulu," ujar Ismi Malihatun, mantan pekerja migran Indonesia di Singapura, dalam diskusi di Jakarta Creative Hub, Sabtu (23/12).

Ismi mengatakan, kurangnya edukasi pada masyarakat calon pekerja seperti diriya dulu serta tekanan bagi calon majikan untuk profesional semakin memperparah kondisi itu. Trafficking umumnya terjadi akibat calon pekerja, khususnya buruh migran, tidak memahami prosedur dan kebutuhan dokumen yang tepat dan sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.

"Jadi saya tidak memahmi bahwa itu tidak benar dokumen yang diberikan. Akhirnya di luar menjadi tidak jelas nasibnya," ujar Ismi.

Berdasarkan data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), TKI menjadi sumber terbesar kedua devisa negara. Dari TKI di Hong Kong saja, pemerintah disebut bisa mendapat devisa hingga triliunan rupiah per bulannya.

Sebelumnya, Ketua Umum SBMI Heriyanto mengatakan aturan mengenai buruh migran, khususnya jalur mandiri memang belum terdefinisikan dan terangkum dengan baik. Selama ini, banyak TKI, khususnya yang berangkat berangkat kerja secara mandiri tidak terperhatikan dan tidak mendapar perlindungan dari negara bila mengalam masalah.

Umumnya, mereka hanya akan dianggap sebagai pekerja ilegal yang kemudian tidak mendapatkan pendampingan.

Selain itu, pemerintah dianggap mandul dalam upaya menciptakan kesepakatan bilateral untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak TKI di negara tujuan kerja. Saat ini, buruh migran asal Indonesia setidaknya tersebar di 60 negara. Namun, hingga saat ini baru terdapat 12 negara yang memiliki kesepakatan bilateral dengan Indonesia terkait isu tersebut.

"MoU nya juga sudah banyak yang expired dan tidak ada pembaruan. Ini yang salah satunya perlu diperhatikan juga. Agar pemerintah produktif membuat perangkat yang melindungi buruh migran melalui billateral agreement," ujar Herry. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya