Pelaku LGBT Tidak Dapat Dikriminalisasi

Putri Anisa Yuliani
23/12/2017 14:57
Pelaku LGBT Tidak Dapat Dikriminalisasi
(Aktivis gender yang tergabung dalam Forum LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) melakukan kampanye melawan homophobia di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu---ANTARA/Yudhi Mahatma)

ADANYA kekosongan hukum mengenai aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) membuat pelakunya tak dapat dikriminalisasi.

Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Dalam diskusi yang diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12), Suparji menuturkan bahwa aktivitas LGBT hingga saat ini tak bisa dikategorikan legal maupun ilegal karena kekosongan hukum tersebut.

"Suatu perilaku dikatakan salah apabila dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi ini kan tidak. Maka tidak bisa dipidana. Tapi juga tidak bisa dikatakan ilegal karena belum ada (aturannya)," ujar Suparji.

Suparji pun mengatakan bahwa kekosongan hukum ini dapat membuat masyarakat resah. Keresahan tersebut pun membuat Suparji mafhum dengan uji materi pasal kejahatan kesusilaan, yang akhirnya diajukan oleh komunitas Aliansi Cinta Keluarga Indonesia

Suparji juga mengingatkan bahwa LGBT pun tidak termasuk dalam HAM. Itu karena menurutnya LGBT terbentuk oleh kondisi sosial dan lingkungan. Sementara HAM adalah hak yang diberikan secara lahiriah dan batiniah dari Tuhan.

"LGBT bukan bagian dari HAM karena dibentuk oleh pengaruh sosial dan lingkungan, pandangan hidup, dan itu sebenarnya adalah pilihan yang bisa tidak dipilih," ungkapnya.

Ia mengatakan para pemohon uji materi bisa mengajukan kembali perluasan makna atas pasal kesusilaan ke pembuat UU, jika belum ingin menyerah atas putusan MK.

Dalam kesempatan yang sama, pakar neuropsikolog Ikhsan Gumilar juga menekankan bahwa perilaku LGBT sepenuhnya berbuah dari kondisi lingkungan dan pengaruh luar. LGBT bukan tidak mungkin untuk diterapi hingga sembuh total.

Banyaknya pelaku LGBT yang kini merekrut anak hingga remaja pun dinilainya cukup meresahkan. Ikhsan pun sependapat dengan Suparji agar Indonesia harus ada kepastian hukum mengenai perilaku LGBT.

"Jika mau dilegalkan atau diilegalkan maka harus ada kepastian hukum. Sehingga masyarakat dapat melakukan antisipasi," tambah Ikhsan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menyebut bahwa LGBT tetap bagian dari HAM. Ia membantah seluruh stigma dan label yang diberikan oleh para pihak yang kontra dengan perilaku LGBT.

"Banyak yang menyatakan bahwa kaum LGBT adalah perusak bangsa karena menjadi sumber HIV/AIDS. Tapi tahukah bahwa dari data Kementerian Kesehatan, pengidap HIV/AIDS terbesar 68% adalah ibu rumah tangga yang notabene adalah hetero. Jadi tidak ada alasan untuk melabeli stigma tersebut," ungkapnya.

Selain itu, ia pun kerap mendapat klien yang berkonsultasi bahwa perilaku LGBT memang menjadi identitas diri, karena tumbuh dengan sendirinya dan tidak dipengaruhi faktor apapun. "Sebaiknya kita semua menerima dan tidak memaksakan kehendak," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya