Dana Desa Diarahkan pada Program Padat Karya

Indriyani Astuti
18/12/2017 18:00
Dana Desa Diarahkan pada Program Padat Karya
()

PEMERINTAH terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama 4 Menteri agar pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa berjalan lebih optimal.

"SKB 4 Menteri adalah langkah konkret menyelaraskan 4 Kementerian agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ungkap Menko PMK saat acara penandatanganan SKB antara Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka. Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri di kantor Kementerian PMK, Jakarta, hari ini.

Ditambahkannya, SKB 4 Menteri merupakan persiapan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 yang menjadi arahan Presiden agar mulai dilaksanakan pada Januari 2018. Dijelaskan Menko PMK, program Padat Karya Tunai di Desa bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan mengurangi pengangguran.

Program tersebut, ujarnya, akan dilaksanakan di semua desa dengan prioritas pada 1000 desa di 100 kabupaten. Untuk langkah awal pada Januari 2018, program akan dilaksanakan di 10 Kabupaten pada 10 desa per kabupaten, sehingga jumlah desa yang menjadi sasaran awal program sebanyak 100 desa. Ke 100 desa akan dipilih yakni dengan tingkat kemiskinan dan kasus stuntingnya tinggi untuk diberikan intervensi.

Menko PMK mengatakan aelain memanfaatkan dana desa, Program Padat Karya Tunai di Desa juga mensinergikan program/kegiatan yang bersumber dari Kementerian/Lembaga.

"Fokus SKB adalah memastikan berjalannya Program Padat Karya Tunai di Desa, mengakomodasi kebijakan afirmatif untuk mengatasi kesenjangan desa, meuwujudkan sinergi kebijakan pusat dan daerah, mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa, serta terlaksananya tata kelola keuangan desa yang tertib, sederhana, dan tepat waktu," imbuh dia.

SKB 4 Menteri menegaskan bahwa Program Padat Karya Tunai di Desa merupakan program lintas sektor yang dikerjakan bersama-sama. Setiap Menteri akan bertugas secara efektif sesuai tugas fungsi masing-masing.

Dia mencontohkan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan berperan mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi Kementerian/Lembaga di 1000 desa yang menjadi sasaran. Sementara, Kementerian Keuangan akan mengakomodasi penyaluran dana desa tahap I sejak Januari 2018, serta Kemendagri dan Kemendes PDTT melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan padat karya di desa.

“Program Padat Karya Tunai Desa adalah program ‘keroyokan’ dan gotong royong dari Kementerian/Lembaga yang terlibat melaksanakan program/kegiatannya di desa. Untuk itu sangat dibutuhkan sinergi, tak hanya di tingkat pusat melainkan hingga ke daerah bahkan desa. Semoga SKB 4 Menteri optimal dalam memperkuat dana desa”, pungkas Menko Puan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya