Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dana hibah ke sejumlah organisasi yang menaungi guru.
Menurut mereka, penyaluran dana hibah tersebut bisa menimbulkan konflik antar organisasi guru.
Wakil Sekjen FSGI Satriawan Salim menuturkan, organisasi seperti Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI), tidak memiliki tugas untuk menyalurkan tunjangan bagi guru honorer swasta berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia menyarankan Dinas Pendidikan DKI membuat satuan khusus untuk menyalurkan tunjangan sebesar Rp500 ribu untuk setiap guru yang dianggap layak menerima.
"Tidak ada kewenangan organisasi guru sebagai penyalur tunjangan," kata Satriawan di Gedung Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, Minggu (3/12).
Menurutnya, dengan disalurkannya dana hibah melalui organisasi guru, maka guru-guru yang tidak tergabung di dalam organisasi tersebut tidak dapat menerima tunjangan serupa. Lain cerita jika dana hibah yang disalurkan digunakan untuk melaksanakan pelatihan bagi guru-guru yang bernaung di dalam organisasi tersebut.
"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut, mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ucapnya.
FSGI tidak mengajukan dana hibah kepada Pemprov DKI. Alasannya, mereka sadar diri bahwa organisasi profesi tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana hibah. Padahal, salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah ialah organisasi yang bersangkutan harus mengajukan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI untuk kemudian diverifikasi dan dicek pemanfaatannya.
Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada tiga organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpaudi DKI sebesar Rp40,2 miliar, IGTKI DKI sebesar Rp23,5 miliar, dan PGRI DKI Jakarta Rp367 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriyanto menyebut alasan Himpaudi dipilih sebagai penerima dana hibah lantaran organisasi tersebut merupakan satu-satunya yang menaungi guru PAUD. Pemberian dana hibah pun dilakukan berdasarkan proposal yang dikirimkan oleh Himpaudi.
"Kita kan dasarnya proposal yang dikirim oleh Himpaudi. Itu berarti semua sudah terhimpun oleh organisasi ini karena tidak ada himpunan yang lain kalau PAUD. Satu aja," tutur Sopan saat dihubungi, Minggu (3/12).
Dana hibah sebesar Rp40,2 miliar itu akan disalurkan kepada 6.700 guru PAUD yang dinaungi oleh Himpaudi. Namun, Pemprov DKI masih akan memverifikasi para penerima dana hibahnya terlebih dulu sebelum pencairan. Namun, syarat-syarat untuk pencairan masih dirumuskan ke dalam peraturan gubernur. Salah satunya, guru yang bersangkutan harus memiliki surat tugas yang jelas dari yayasan tempat dia bekerja.
Dihubungi terpisah, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Bowo Irianto menyebut, pihaknya tidak mungkin menyalurkan dana hibah sendiri seperti yang disarankan oleh FSGI. Sebab, dana hibah itu disalurkan kepada organisasi swasta.
"Enggak boleh kepada swasta, Disdik enggak boleh menyalurkan (langsung). Harus melalui hibah dan ketika hibah harus ada lembaga yang menaungi," ucapnya.
Sementara untuk Himpaudi yang baru menerima dana hibah pada tahun ini, Bowo menyebut proposal telah diajukan sejak lama. Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Sopan pada Selasa (28/11) yang menuturkan bahwa permohonan dana hibah untuk Himpaudi diterima mendadak. Namun, mau tidak mau harus diakomodasi lantaran termasuk visi-misi gubernur. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved